Bondowoso (beritajatim.com) – Polemik penutupan Masjid Nurul Iman di Desa Karanganyar, Kecamatan Tegalampel, akhirnya menemui titik terang. Melalui forum musyawarah yang digelar Minggu (22/2/2026) malam, pengelolaan masjid resmi disepakati diserahkan kepada Nahdlatul Ulama (NU).
Forum tersebut melibatkan unsur Muspika Kecamatan Tegalampel, pengurus NU, MUI, MDI, Bakesbangpol, pemerintah desa, para nazir, serta pihak keluarga yang sebelumnya berselisih.
Kesepakatan dicapai untuk mengakhiri konflik berkepanjangan yang dipicu persoalan internal keluarga terkait hak kelola tanah wakaf.

Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bondowoso, Muhammad Ali Masyhur, menjelaskan proses administrasi saat ini masih berada dalam kendali Kemenag sebelum dilanjutkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Kami memfasilitasi perubahan pengelolaan dari perorangan menjadi organisasi. Sesuai kesepakatan masyarakat, pengelolaan diberikan kepada NU agar lebih netral dan tidak menimbulkan pro kontra,” ujarnya.
Ia menambahkan, sebelum diajukan ke BPN, Kemenag melakukan verifikasi kelengkapan administrasi, mulai identitas, dokumen organisasi, hingga struktur personalia. Setelah persyaratan dinyatakan lengkap, barulah dilakukan proses sertifikasi dan pengukuran oleh BPN. Dokumen legalitas saat ini diamankan di Kemenag guna menjaga netralitas selama masa transisi.
Terkait adanya dua SDM Kemenag yang disebut memiliki konflik keluarga dalam persoalan tersebut, Ali memastikan akan melakukan pembinaan internal bila ditemukan keterkaitan dengan kedinasan.
“Jika ada kaitannya dengan tugas kedinasan, tentu akan kami lakukan pembinaan sesuai mekanisme kepegawaian,” tegasnya.
Wakil Rais Syuriah PCNU Bondowoso, H. Mas’ud, menyampaikan bahwa kesepakatan tersebut merupakan hasil musyawarah antara pemberi wakaf (wakif), warga dan para nazir yang sah. Menurutnya, para nazir sepakat secara sukarela melepaskan hak kelola untuk dipindahkan kepada NU sebagai organisasi atas usulan wakif.

“Status tanah ini adalah wakaf. Ketika sudah diwakafkan, secara hukum kepemilikan pribadi gugur. Maka pengelolaannya tidak lagi bersifat personal,” jelasnya.
Barang-barang yang sempat diamankan akibat konflik juga telah dikembalikan ke masjid, seperti karpet, pengeras suara dan bangku. Meski legalitas formal masih berproses, kegiatan ibadah dipastikan dapat kembali berjalan tanpa harus menunggu sertifikat selesai.
Ketua MWCNU Kecamatan Tegalampel, Haryono, menyatakan pihaknya bersama pengurus ranting NU Desa Karanganyar segera membentuk kepengurusan takmir yang baru. Takmir akan dibentuk secara netral dan tidak berpihak pada pihak manapun.
“Kami libatkan Muspika dan pemerintah desa untuk mengawal agar ke depan tidak terjadi konflik serupa,” ujarnya. Dalam waktu dekat, aktivitas ibadah seperti salat berjamaah dan tarawih akan kembali normal.
Kapolsek Tegalampel, AKP Sobingan, mengapresiasi penyelesaian konflik melalui musyawarah. Ia menegaskan tanah wakaf tersebut telah menjadi milik umat sejak sekitar 20 tahun lalu. “Ke depan tidak boleh ada lagi campur tangan individu. Masjid adalah fasilitas umat,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Karanganyar, Ilzam Ghazali, berharap kesepakatan tersebut mampu menjaga kondusivitas desa dan mempererat kekompakan jamaah.
“Persoalan ini sebenarnya konflik keluarga. Alhamdulillah dengan pendekatan persuasif, kedua belah pihak menerima keputusan forum,” katanya.
Dengan diserahkannya pengelolaan kepada NU, Masjid Nurul Iman kini kembali difungsikan untuk kegiatan ibadah dan sosial kemasyarakatan, sembari menunggu proses legalitas wakaf rampung sesuai ketentuan yang berlaku. (awi/but)






