Pasuruan (beritajatim.com) – Satresnarkoba Polres Pasuruan membekuk dua tersangka pengedar narkoba di wilayah Kecamatan Wonorejo. Kedua tersangka ini memiliki nama yang hampir mirip yakni, Ainul Yakin (33) dan Ainul Yaqin (24).
Kasatnarkoba, AKP Agus Purnomo mengatakan, tersangka pertama yang diamankan yakni Ainul Yakin pada Jumat (1/12/2023) sekitar pukul 14.30 WIB kemarin. Dari tangan pelaku pertama ini disita barang bukti narkoba jenis sabu.
“Kami mendapat laporan dari warga bahwa sering adanya transaksi narkoba jenis sabu di lingkungannya. Saat digeledah, kami menemukan barang bukti berupa narkoba dan kemudian kami lakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Agus, Rabu (6/12/2023).
Saat diperiksa, Ainul Yakin mengaku menjalankan bisnis penjualan sabu dengan rekannya yang bernama Ainul Yaqin. Berbekal informasi tersebut polisi kemudian melakukan penyelidikan.
BACA JUGA:
LPS Sediakan Pembayaran Simpanan Nasabah BPR Persada Guna Pasuruan
Alhasil, Ainul Yaqin yang merupakan rekan bisnis penjualan sabu kemudian diamankan Satresnarkoba Polres Pasuruan. Setelah ditangkap, duo Ainul tersebut kemudian digiring ke Mapolres Pasuruan.
Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya narkoba jenis sabu dengan berat masing-masing 0,16 gram dan total kotor 2,78 gram.
BACA JUGA:
Bannernya Dibuang, Caleg PDIP Kabupaten Pasuruan Akan Lapor Bawaslu
“Kami juga mengamankan handphone kedua tersangka Ainul ini yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba. Kemudian ada juga timbangan elektronik untuk mengukur berat sabu yang akan dijualnya,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [ada/beq]






