Surabaya (beritajatim.com) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap wanita asal Lumajang, Setiyo Rini (43). Dia diduga menipu para Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan modus trading palsu, Alfa Forex Trading.
Kapolda Jatim Irjen Toni Harmanto mengatakan, para korban adalah sesama Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Hong Kong, Taiwan dan Indonesia. Atas bisnis tipu-tipu itu, tersangka berhasil meraup keuntungan pribadi lebih dari Rp3 miliar.
“Bagi PMI yang tersebar di luar negeri diminta untuk lebih hati-hati bila ingin berinvestasi. Sebab, pelaku penipuan berkedok investasi ini selalu berupaya dengan memanfaatkan kurangnya pengetahuan calon membernya,” ujar Toni dalam konferensi pers pada Selasa (30/5/2023).
Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Farman menambahkan, praktik penipuan itu dilancarkan tersangka sejak 2018 lalu. Modusnya, tersangka mengiming-imingi korban dengan keuntungan sebesar 15-20 persen per-minggu dari modal yang disetor, dan modal tersebut bisa ditarik kapan saja setelah 15 hari deposit.
Baca Juga:
Pelapor Tak Puas Hasil Gelar Perkara Kedua di Polda Jatim
“Korban yang sudah mendaftar ada sekitar 250-an orang dengan kerugian total lebih kurang Rp3,4 miliar. Jumlah bervariatif ada yang Rp500 ribu sampai Rp57 juta. Hasil interview dengan teman PMI yang ada di Hongkong, mereka yakin bahwa SR ini akan mengembalikan uangnya,” tambahnya.
Untuk menggaet korbannya, Rini mempromosikan trading palsu itu melalui Facebook serta WhatsApp. Tersangka tak bekerja sendiri, ia dibantu empat agen yang tersebar di Hong Kong, Taiwan, Jakarta, dan Surabaya.
Setelah terbujuk rayuan para pelaku, para korban diminta transfer uang deposit dengan nominal bervariatif di rekening Setiyo Rini. Sementara bila para agen mendapat korban, akan diberi upah sebesar 1,5 persen dari hasil transfer yang diterima tersangka.
Namun, setelah berjalan satu pekan di mana korban harus profit dari dana yang didepositokan, proses pencairan mengalami kendala. Bahkan beberapa korban mengaku tidak mendapat profit serta uang deposit tak bisa ditarik tanpa disertai alasan yang jelas.
Baca Juga:
Polda Jatim Akan Periksa Saksi Dugaan Korupsi BKKD di Bojonegoro
Hasil penyelidikan kepolisian, tersangka melakukan trading dengan aplikasi Trade-W yang diketahui dari majikannya sewaktu bekerja di Hong Kong pada 2014 lalu. Selanjutnya, pada 2018 ia mulai membuka trading tersebut.
“Jadi penipuan trading atas nama Arfa Forex Trading, hal ini dibuat pelaku karena yang bersangkutan pernah bekerja pada majikannya yang memang pekerjaannya adalah trading dan pelaku ini mencoba meniru apa yang sudah dilakukan oleh majikannya dulu,” lanjutnya.
Pengakuan tersangka pada petugas, uang hasil penipuan itu digunakan untuk mengembalikan uang kepada beberapa member. Sedangkan, sisanya digunakan untuk keperluan sehari-hari.
“Kalau aset gak ada. Uang itu digunakan untuk mengembalikan uangnya beberapa member dan keperluan hidup sehari-hari,” tandasnya. [uci/beq]






