Jember (beritajatim.com) – Komisi D DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, terbelah dalam menyikapi usulan peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok (KTR) dari Tim Advokasi Kebijakan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Jember, Jumat (7/11/2025).
KTR ini meliputi antara lain fasilitas pelayanan kesehatan, rumah sakit, puskesmas, klinik, tempat belajar mengajar di kelas, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, mall, stasiun, terminal. “Solusinya ada smoking area,” kata Nuryadi, Ketua Tim Advokasi Kebijakan FKM Unej.
Kabupaten Jember sudah memiliki peraturan bupati sejak 2021 untuk mengatur KTR. Namun belum ada peraturan daerah yang mengatur rinci. “Mungkin menjadi pertentangan kalau perda, karena yang ahli hisap (perokok) pasti tidak mau,” kata Ketua Komisi D Sunarsi Khoris.
“Tapi bicara masalah kesehatan, ibu-ibu pasti 90 persen setuju ada perda. Saya pribadi sangat mendukung adanya perda ini,” kata Sunarsi.
Sunarsi ingin dengan adanya Perda KTR, ibu hamil, bayi, balita, dan anak-anak terlindungi. “Saya melihat murid-murid SD sekarang sudah banyak yang merokok. Kalau ada perda, saya yakin itu akan mengurangi. Perokok pasif itu malah berisiko tinggi,” katanya.
Suciati, anggota Komisi D dari Golkar, juga mendukung terbitnya Perda KTR. “Syaratnya kalau perda itu terwujud, memang di kawasan itu disiapkan tempat yang memang untuk perokok,” katanya.
Perda itu, menurut Suciati, akan bermanfaat untuk kalangan sekolah. “Karena anak-anak sekarang ini, saya lihat, masih SD kelas 2, kelas 3 sudah merokok,” katanya.
Suciati berpendapat perda itu bukan melarang warga untuk merokok. “Tapi di sini dipilah-pilah dan itu harus detail. Lokasi-lokasi mana diperuntukkan merokok harus didetailkan,” katanya.
Justru dengan keberadaan perda tersebut, menurut Suciati, ada toleransi dan sikap saling menghormati antara perokok dengan orang yang tak merokok. “Kita memang harus jeli, kalau perda itu diadakan jangan sampai ada yang dirugikan. Jadi kita saling menghargai, saling menghormati, supaya semuanya bisa berjalan baik di di area masing-masing,” katanya.
Sementara itu penolakan terhadap wacana Perda KTR muncul dari Muhammad Ahmad Birbik Munajil Hayat, anggota Komisi D dari Golkar. “Ini pasti banyak penolakan dari perokok aktif,” katanya.
Birbik mengatakan, anggapan bahwa asap rokok lebih membahayakan perokok pasif daripada aktif berlebihan. “Justru seharusnya lebih berbahaya perokok aktif. Dia menghirup langsung. Ini kan hal yang seperti dibuat-buat sehingga perokok pasif ini akan menjauh dari perokok aktif,” katanya.
Birbik juga menolak anggapan bahwa merokok berbahaya bagi kesehatan. “Mulai kelas 6 SD saya perokok. Alhamdulillah bertahan sampai sekarang. Kalau memang itu mengganggu kesehatan, hasil medical check up bersih enggak ada apa-apa,” katanya.
Saat ini, menurut Birbik, industri rokok menggerakkan perekonomian. “Pendapatan negara pada 2024 Rp 216 triliun itu dari cukai rokok. Belum pajak, belum devisa. Ekspor pada 2020 600 juta US dolar. Di 2024 1,8 miliar US dolar,” katanya.
Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT), lanjut Birbik, juga digunakan untuk mendukung sektor kesehatan. “Pembangunan rumah sakit, pembangunan puskesmas, pembangunan jalan, bahkan beberapa waktu lalu Presiden meminta Menteri Keuangan agar hasil cukai rokok ini juga membantu pelayanan Makan Bergizi Gratis,” katanya.
Birbik yakin KTR akan merambat ke hambatan-hambatan lainnya terhadap perokok. “Jadi saya tidak setuju kalau ada perda,” katanya. [wir]






