Surabaya (beritajatim.com) – Koalisi lintas organisasi pers menyerukan agar media melawan oligarki dan mempertahakan demokrasi. Seruan ini muncul seiring dengan sikap DPR yang menganulir putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat pencalonan Pilkada 2024.
“Demokrasi kita kembali terancam. Gejala ini makin terlihat dari situasi politik terkini, yang oleh kelompok penguasa berupaya merongrong konstitusi demi tujuan pragmatisme kekuasaan,” demikian seruan tertulis yang diterima beritajatim.com, Kamis (22/8/2024).
DPR baru saja menganulir dua putusan MK terkait ambang batas pencalonan kepala daerah. Dua putusan tersebut yaitu Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan ambang batas pencalonan kepala daerah dari semua partai politik dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang mempertegas syarat batas usia pencalonan kepala daerah harus terpenuhi saat pendaftaran.
“Upaya penganuliran dua keputusan lembaga konstitusi tertinggi tersebut dipertontonkan secara angkuh melalui proses legislasi Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada secara kilat, yang sudah tentu tidak mematuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan,” lanjut seruan itu.
Koalisi pers yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jaya, Pewarta Foto Indonesia (PFI), Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK), Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi Indonesia (SINDIKASI), Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN), serta Southeast Asia Freedom of Expression Network (SafeNet) menyatakan penyimpangan ini bukan pertama kalinya dilakukan kekuasaan. Sebut saja beberapa regulasi dikebut seperti UU Cipta Kerja, UU Minerban, revisi UU KPK, UU Ibu Kota Negara (IKN).
Sementara, banyak regulasi yang lebih mendesak justru terkesan diabaikan. Seperti RUU Masyarakat Adat, RUU Perampasan Aset, Perlindungan Data Pribadi, dan sebagainya.
“Di tengah situasi ini, peran pers dan jurnalis sebagai pilar keempat demokrasi tidak boleh lagi melunak pada upaya-upaya kekuasaan yang hendak melumpuhkan demokrasi. Bila Putusan MK bisa mereka anulir dalam waktu sekejap, bukan tidak mungkin undang-undang yang menjamin kebebasan pers, berpendapat dan berekspresi, pelan-pelan dilucuti dengan mudah sampai kita menuju era kegelapan. Setidaknya upaya ini pernah dicobakan pada rencana revisi undang-undang penyiaran yang muatannya justru menjurus pada pemberian ruang kontrol negara terhadap isi siaran,” lanjut seruan tersebut.
Menghadapi situasi ini, Koalisi Pers menyerukan agar profesionalisme media kembali dikuatkan, khususnya dalam melontarkan kritik tajam terhadap pemerintah. Ini demi menjaga masa depan kebebasan serta demokrasi.
“Rezim pemerintahan Jokowi memang tidak membredel media, namun banyak praktek selama ini justru mengancam kebebasan pers, berpendapat, dan berekspresi. Seperti kekerasan terhadap jurnalis yang terus meningkat, represi kritik di ranah digital, hingga upaya-upaya “membeli” ruang redaksi untuk membangun citra positif pada kebijakan kontroversi yang ditentang oleh rakyat,” demikian seruan itu,
Atas dasar tersebut, Koalisi Lintas Organisasi Pers menyatakan seruan berikut:
1. Demokrasi terancam dan pers wajib membelanya.
2. Mengingatkan media dan jurnalis tetap independen dan profesional dalam memberitakan kebenaran serta tidak takut menyajikan informasi yang akurat, kritis, dan terverifikasi dan tidak mudah diintervensi.
3. Di tengah situasi politik yang kisruh saat ini, mengingatkan pemerintah untuk menjamin perlindungan media dan jurnalis dalam menjalankan kerja jurnalistik melaporkan informasi kepada publik.
4. Pemerintah untuk menjamin kebebasan berpendapat dan berekspresi warga negara dengan tidak merepresi pendapat dan kritik di berbagai kanal, termasuk ruang digital.
[beq]






