Gresik (beritajatim.com) – Sempat viral dan membuat geger warganet, Angga Noverdian Putra (24), warga Perum Graha Mutiara Indah (GMI) Blok A10-7 Driyorejo, Gresik, akhirnya memberikan klarifikasi tertulis terkait video yang memperlihatkan ular piton memakan seekor kucing. Klarifikasi ini muncul setelah ia diamankan pihak kepolisian akibat kecaman publik luas atas aksinya tersebut.
Melalui pernyataan resminya, Angga menjelaskan bahwa kucing dalam video tersebut sudah dalam kondisi mati karena sakit sebelum akhirnya direkam bersama ular pitonnya. Ia menegaskan bahwa video itu hanya bentuk candaan yang dikirim ke seorang teman melalui story WhatsApp.
“Saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, bahwa chat story WA yang dikirim ke rekan saya Ervina sebagai gurauan tidak lebih dari itu. Kucing yang saya rekam sudah mati, dan ular piton piaraan kami tidak memakannya,” ujarnya, Sabtu (24/5/2025).
Sebelumnya, Angga memicu kemarahan publik usai menyebarkan video ular piton yang disebut sedang memakan kucing sambil melontarkan kalimat “kucing adalah makanan mahal”. Aksi tersebut mendapat kecaman keras dari pecinta hewan di seluruh Indonesia, termasuk dari Yayasan Rumah Singgah Clow, komunitas penyelamat kucing yang turut menyebarluaskan video itu di media sosial.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mehenu mengonfirmasi bahwa Angga sempat melarikan diri ke Lamongan setelah videonya menjadi viral. Namun berkat laporan masyarakat melalui layanan Hotline Lapor Pak Kapolres Cak Roma, yang bersangkutan berhasil diamankan untuk dimintai keterangan.
“Setelah sempat diamankan, pemilik ular piton menyatakan tidak benar memberi makan ular piaraannya memakai kucing,” kata Rovan.
Rovan juga menegaskan bahwa aparat akan terus merespons cepat laporan dari masyarakat, khususnya terkait keamanan dan ketertiban wilayah hukum Gresik.
“Masyarakat silakan lapor ke Polres Gresik melalui hotline kita atau Lapor Pak Kapolres Cak Roma bila ada tindakan yang mengganggu situasi Kamtibmas di lingkungannya masing-masing,” imbuhnya.
Meski Angga telah memberikan klarifikasi secara tertulis di atas materai, pihak kepolisian menyatakan masih terus mendalami kasus ini. Termasuk kemungkinan adanya unsur pelanggaran pidana, terutama terkait Undang-Undang Perlindungan Hewan. [dny/ian]






