Madiun (beritajatim.com) – Camat se-Kabupaten Madiun bersama jajaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Madiun mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun untuk memberikan penjelasan terkait isu dugaan pungutan liar (pungli) yang belakangan beredar di ruang publik.
Kehadiran mereka merupakan bagian dari proses klarifikasi atas informasi yang menyebut adanya penggalangan dana bernilai besar serta dugaan keterlibatan aparatur desa. Isu tersebut sebelumnya ramai diperbincangkan dan turut mendapat perhatian Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Salah satu kepala desa yang dimintai keterangan, Kepala Desa Bulakrejo, Kecamatan Balerejo, Jaenuri, mengatakan bahwa pemeriksaan yang dijalaninya bersifat klarifikasi dan tidak menemukan adanya pelanggaran.
“Yang dilakukan hanya klarifikasi singkat. Tidak ada kegiatan pengumpulan dana seperti yang disebutkan. Setelah itu aktivitas pemerintahan desa berjalan normal,” ujar Jaenuri.
Terkait kabar adanya temuan uang puluhan juta rupiah, Jaenuri menjelaskan bahwa dana tersebut kerap disalahpahami. Menurutnya, uang tersebut berasal dari kegiatan internal antar kepala desa yang bersifat pribadi.
“Itu kegiatan anjangsana dan arisan rutin. Uangnya murni dari iuran pribadi, tidak ada kaitannya dengan dana desa maupun arahan dari pihak mana pun,” katanya.
Penjelasan serupa disampaikan Camat Balerejo, Suci Wuryani. Ia menegaskan tidak pernah ada instruksi dari pihak kecamatan, DPMD, maupun lembaga lain untuk melakukan pengumpulan dana sebagaimana isu yang beredar.
“Dalam klarifikasi hanya ditanyakan kebenaran informasi yang beredar. Kami sampaikan sesuai fakta bahwa tidak ada perintah atau pengumpulan dana,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala DPMD Kabupaten Madiun, Supriadi, menilai isu dugaan pungli tersebut berawal dari kesalahpahaman terhadap kegiatan pembinaan hukum yang selama ini dilakukan. Ia menegaskan tidak ada kebijakan atau arahan yang mewajibkan desa mengeluarkan dana tertentu.
“Tidak ada permintaan, tidak ada angka, tidak ada potongan dalam bentuk apa pun. Hal-hal yang beredar itu tidak sesuai dengan fakta,” jelas Supriadi.
Supriadi juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menjalani klarifikasi baik di tingkat Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun maupun Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dari hasil klarifikasi tersebut, tidak ditemukan adanya instruksi pengumpulan dana yang melibatkan pihak kejaksaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Achmad Hariyanto Mayangkoro, menyatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi terkait adanya permintaan uang oleh oknum kejaksaan kepada aparatur desa.
“Dari hasil klarifikasi yang kami terima, tidak ditemukan adanya permintaan uang,” kata Achmad.
Meski demikian, Achmad menegaskan komitmen institusinya untuk menindak tegas jika di kemudian hari ditemukan adanya praktik pungutan liar.
“Kami tidak akan mentoleransi praktik pungli. Apabila ada laporan dan bukti, siapapun pelakunya akan diproses sesuai aturan,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur membenarkan adanya klarifikasi terhadap seorang staf Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun sebagai bagian dari penelusuran awal atas informasi yang beredar. Proses tersebut disebut masih dalam tahap pendalaman guna memastikan akurasi laporan yang diterima. [rbr/beq]






