Mojokerto (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto merekomendasi hasil klarifikasi dugaan pelanggaran netralitas Apartur Sipil Negara (ASN) ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Rekomendasi tersebut hasil klarifikasi dari dua Kepala Dinas (Kadis).
Yakni Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) dan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskopum). Keduanya dilakukan klarifikasi setelah adanya laporan dari Aliansi Masyarakat Pengawas Pilkada (AMPP) Kabupaten Mojokerto pada, Sabtu (20/7/2024) pekan lalu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal mengatakan, jika pihaknya akan meneruskan ke KASN terkait hasil fakta pemeriksaan terkait dugaan ketidaknetralitasan kedua Kadis tersebut. “Pada intinya kami hanya melakukan penerusan dari laporan tersebut,” ungkapnya, Selasa (30/7/2024).
Setelah melakukan klarifikasi, pihaknya merekomendasikan ke KANS pada, Selasa (30/7/2024) hari ini. Ini lantaran pelapor sebelumnya telah melengkapi syarat formil dan materiil sehingga Bawaslu Kabupaten Mojokerto harus melakukan registrasi.
“Sehingga Bawaslu Kabupaten Mojokerto menerbitkan registrasi dan melakukan pemanggilan terhadap terlapor serta saksi-saksi untuk dimintai klarifikasi. Untuk kaitannya dengan ASN ini, kami menggunakan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023,” katanya.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023, Bawaslu bisa melakukan klarifikasi dan memiliki kewenangan untuk memanggil serta mengklarifikasi baik pelapor maupun saksi. Namun yang memutuskan adalah KASN karena Bawaslu hanya bisa merekomendasikan hasil klarifikasi.
“Terkait sanksi atau keputusan melanggar atau tidaknya itu kewenangan KASN. Nanti yang akan memutuskan adalah Komisi ASN. Untuk yang camat beda dengan pelaporan kepala dinas, yang kami rekom ke KASN yang kepala dinas dahulu, camat akan menyusul,” ujarnya.
Bawaslu Kabupaten Mojokerto memberikan rekomendasi kepada KASN. Rekomendasi tersebut sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 terkait Penangganan Pelanggaran dan masa penangganan pelanggaran setelah diregistrasi adalah 3+2 atau lima hari.
Sebelumnya, sebanyak lima orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto dilaporkan Aliansi Masyarakat Pengawas Pilkada (AMPP) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto. Kelima ASN tersebut yakni dua kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan tiga camat. [tin/ian]
![Klarifikasi 2 Kadis Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu Mojokerto Rekom ke KASN Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal. [Foto : Misti/beritajatim.com]](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2024/07/VideoCapture_20240725-184745_2CF9bSx82q-1024x576.jpeg)





