Mojokerto (beritajatim.com) – Dari lima laporan terkait netralitas Aparatur Sipil Negera (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah meregistrasi dua laporan. Bahkan, Bawaslu sudah memanggil terlapor san saksi-saksi untuk dimintai klarifikasi.
Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal mengatakan, Bawaslu Kabupaten Mojokerto menerima lima laporan terkait netralitas ASN. “Satu pelapor dengan dua laporan karena dengan obyek berbeda dan alat bukti berbeda. Sabtu, pelaporan Mustiko melaporkan dua Kepala Dinas,” ungkapnya, Kamis (25/7/2024).
Pelapor sudah melengkapi syarat formil dan materiil sehingga Bawaslu Kabupaten Mojokerto harus melakukan registrasi. Rabu (24/7/2024), Bawaslu Kabupaten Mojokerto sudah menerbitkan registrasi dan melakukan pemanggilan terhadap terlapor dan saksi-saksi untuk dimintai klarifikasi.
“Foto, video dan rekaman yang diambil dari masyarakat dan medsos yangd diadikan bukti. Hari ini, kami sudah melakukan pemanggilan dan klarifikasi kepada saksi-saksi dan pelapor. Rencananya, besok kita akan melakukan klarifikasi dan pemanggilan dengan terlapor, Kepala Diskominfo dan Kepala Diskopum,” katanya.
Bawaslu Kabupaten Mojokerto akan memanggil terlapor, pelapor dan saksi-saksi untuk diminta klarifikasi terkait fakta yang ada. Sementara tiga laporan Camat rencananya akan diregistrasi pada, Jumat (26/7/2024) besok dan Rabu (31/7/2024) merupakan hari terakhir untuk diberikan rekomendasi ke Komisi ASN.
“Tadi yang sudah kita periksa untuk dua laporan ini, empat saksi dan satu pelapor. Sore ini kemungkinan dua saksi dan satu pelapor. Dari klarifikasi yang kita lakukan, itu akan kita kembangkan. Mungkin saksi akan menyebut, ini, ini, nanti akan kita kirim surat undangan,” ujarnya.
Dody menjelaskan, dalam Undang-undang Pilkada disebut terkait beberapa kelompok, salah satunya ASN. Tapi rananya pada saat masa kampanye atau pencalonan. Saat ini, belum dalam tahapan tersebut sehingga Bawaslu Kabupaten Mojokerto menggunakan Undang-undang lainnya.
“Untuk kaitannya dengan ASN ini, kami menggunakan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023. Untuk hal ini, kami bisa melakukan klarifikasi di Bawaslu dan Bawaslu mempunyai kewenangan untuk memanggil, mengklafikasi baik pelapor maupun saksi. Nanti yang akan memutuskan Komisi ASN,” jelasnya.
Jadi, lanjut Dody, Bawaslu Kabupaten Mojokerto akan memberikan rekomendasi kepada Komisi ASN. Rekomendasi tersebut sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 terkait Penanganan Pelanggaran dan masa penanganan pelanggaran setelah diregistrasi adalah 3+2 atau lima hari.
“Bawaslu hanya merekomendasikan, Komisi ASN yang akan memutuskan. Secara tindak pidana pemilihan itu ada, meskipun hari ini itu juga ada tapi subyek hukumnya bisa jadi subyek hukumnya itu ada KPPS, setiap orang. Karena belum ada tim kampanye karena calon belum ada jadi ada pasal pidana yang tidak sampai ke sana,” pungkasnya.
Sebelumnya, sebanyak lima orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto dilaporkan Aliansi Masyarakat Pengawas Pilkada (AMPP) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto. Kelima ASN tersebut yakni dua kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan tiga camat. [tin/ian]
![Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu Kabupaten Mojokerto Panggil Terlapor dan Saksi Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal. [Foto : Misti/beritajatim.com]](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2024/07/VideoCapture_20240725-184745_2CF9bSx82q-1024x576.jpeg)





