Mojokerto (beritajatim.com) – Buntut dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), dua Kepala Dinas (Kadis) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto diperiksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Keduanya yakni Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) dan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskopum).
Keduanya diminta keterangan terkait laporan Aliansi Masyarakat Pengawas Pilkada (AMPP) terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN dan keberpihakan terhadap salah satu Calon Bupati, pada, Sabtu (20/7/2024) pekan lalu. Keduanya menjalani pemeriksaan di Kantor Bawaslu Kabupaten Mojokerto di Jalan Raya Kauman, Desa Bangsal, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto.
“Hari ini, ada empat orang yang dipanggil terkait laporan yang kami terima pada Sabtu, tanggal 20 Juli 2024 lalu. Dua kepala dinas dan dua saksi diperiksa terkait fakta di lapangan apakah benar dan alat bukti. Seperti gambar yang menunjukkan kegiatan tersebut,” ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal, Jumat (26/7/2024).
Pelapor Mustiko Romadhoni telah melengkapi syarat formil dan materiil sehingga Bawaslu Kabupaten Mojokerto melakukan registrasi pada, Rabu (24/7/2024) kemarin. Bawaslu Kabupaten Mojokerto menerbitkan registrasi dan melakukan pemanggilan terhadap terlapor serta saksi-saksi untuk dimintai klarifikasi.
“Kemarin kami sudah melakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap saksi-saksi dan pelapor. Hari ini, kami minta klarifikasi dari dua terlapor yakni Kepala Diskominfo dan Kepala Diskopum. Foto, video, dan rekaman yang diambil dari masyarakat dan media sosial dijadikan bukti,” katanya.
Kepala Diskopum Kabupaten Mojokerto, Abdulloh Muhtar mengatakan, laporan adalah hal yang biasa dan mereka yang melaporkan memiliki hak. “Saat dimintai keterangan, kami harus hadir. Jika diundang lagi, kami akan datang. Kami mempunyai alasan tersendiri, hadir di Hari Jadi Koperasi di Jetis, iya membenarkan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Diskominfo Kabupaten Mojokerto, Ardi Sepdianto saat diminta konfirmasi, enggan memberikan jawaban terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN yang menyeret namanya tersebut.
Sebelumnya, sebanyak lima orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto dilaporkan Aliansi Masyarakat Pengawas Pilkada (AMPP) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto. Kelima ASN tersebut yakni dua kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan tiga camat. [tin/ian]
![Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, 2 Kadis Diperiksa Bawaslu Kabupaten Mojokerto Kantor Bawaslu Kabupaten Mojokerto di Jalan Raya Kauman, Desa Bangsal, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto. [Foto: Misti/beritajatim.com]](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2024/07/VideoCapture_20240726-210054_F0zdlcmw2G-1024x576.jpeg)





