Tuban (beritajatim.com) – Usai dilakukan eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Tuban, bangunan bekas Showroom Almas Motor di Jalan Pahlawan, Kabupaten Tuban, kembali dibuka paksa oleh pemilik sebelumnya. Meski hasil putusan dimenangkan oleh pemilik baru dalam proses lelang, pemilik lama tampaknya enggan berpindah.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada Februari 2026 PN Tuban melakukan konstatering di Showroom Almas Motor. Kemudian pada Kamis, 16 April 2026, PN Tuban melakukan eksekusi bangunan hingga diamankan oleh sejumlah personel dari Polres Tuban.
Diketahui, pemilik baru bernama Yoyok Suhadi (36) merupakan pihak yang telah memenangkan proses lelang di salah satu bank BUMN di Kabupaten Tuban dan putusannya telah inkrah di Pengadilan Negeri Tuban.
Pemilik sebelumnya, Wahyu Agus Samsudin, diketahui mengambil pinjaman di salah satu bank BUMN sebesar Rp3,5 miliar. Namun, karena tidak mampu melunasi utangnya, pihak bank melakukan penyitaan hingga berlanjut ke tahap pelelangan.
Namun, berdasarkan keterangan dari Wahyu Agus Samsudin, ia mengaku telah melakukan pembayaran melalui pelunasan menggunakan Surat Berharga Kedaulatan Keuangan Negara (SBKKN). Padahal, SBKKN ini merupakan penipuan berkedok pelunasan kredit dan sebelumnya pelakunya telah dituntut 1,6 tahun penjara.
Pemilik sebelumnya Almas Motor ini diduga juga menjadi korban dari praktik SBKKN tersebut, sehingga dirinya bersikukuh telah melakukan pembayaran.
“Ya artinya kita sudah melakukan pelunasan dengan menggunakan pelunasan uang hasil Pemilu, tapi dari pihak bank tidak menerima dan tidak mau verifikasi, tidak mau menyangkal tapi kita diabaikan saja, malah melakukan hal seperti itu (lelang) padahal harusnya saya dibuktikan dulu kalau saya wanprestasi,” ujar Wahyu Agus Samsudin, Sabtu (18/04/2026).
Pihaknya juga menegaskan akan melakukan perlawanan hukum dengan mencopot tulisan hasil putusan dari Pengadilan Negeri Tuban dan tetap menempati bangunan Showroom Almas Motor meski telah dimenangkan oleh Yoyok Suhadi.
“Ya saya akan melakukan perlawanan hukum, ya mohon maaf karena pihak pemenang lelang ini terlalu mungkin ngasih suap kepada hakim atau siapa itu, padahal kita masih mau melakukan perbuatan perlawanan hukum dan akan saya laporkan ke PTUN,” imbuhnya.
Menanggapi hal tersebut, pemilik baru bangunan, Yoyok Suhadi, mengaku heran karena setelah dilakukan eksekusi oleh PN Tuban, justru gembok dirusak oleh pemilik lama dan bangunan kembali ditempati. Sementara itu, sertifikat telah resmi berganti nama melalui proses lelang.
“Kemarin kita sudah melakukan pengosongan sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Tuban yang turut diamankan oleh Polres Tuban, tapi hari ini saya lewat kok dibuka, jadi saya ke sana tapi ternyata pemilik lama minta saya suruh buat laporan, padahal sebelumnya saya minta untuk keluar baik-baik,” jelas Yoyok.
Yoyok juga menjelaskan bahwa ia membeli tanah dan bangunan tersebut melalui balai lelang resmi negara. Proses hukum panjang telah dilalui hingga putusan inkrah, sebelum akhirnya dilakukan eksekusi pada 16 April 2026.
“Langkah selanjutnya saya akan koordinasi dengan Kepolisian, karena ini sudah masuk ranah hukum, karena ini telah melakukan perusakan dan memasuki pekarangan tanpa izin, termasuk tanda putusan dari Pengadilan Negeri Tuban yang dihilangkan dan beliau juga mengakui itu tadi,” pungkasnya. [dya/kun]






