Surabaya (beritajatim.com) – Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menanggapi operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wali Kota Madiun Maidi.
Khofifah meminta seluruh proses hukum diserahkan sepenuhnya kepada KPK sebagai lembaga penegak hukum yang berwenang.
“Serahkan pada tim penegak hukum dari KPK,” singkat Khofifah saat dimintai tanggapan di Kantor Dinas Pendidikan Jatim, Selasa (20/1/2026).
Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa OTT terhadap Maidi berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa fee atau biaya komitmen proyek serta pengelolaan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di wilayah Kota Madiun.
KPK telah membawa sembilan orang ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Mereka merupakan bagian dari pihak-pihak yang diamankan dalam OTT di Kota Madiun.
“Dalam peristiwa tertangkap tangannya para terduga pelaku tindak pidana korupsi di wilayah Kota Madiun, malam tadi sejumlah 9 orang kemudian dibawa ke Jakarta untuk dilanjutkan pemeriksaannya secara intensif di gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Budi menjelaskan, KPK telah melakukan ekspose atau gelar perkara atas kasus tersebut. Hasilnya, perkara yang menjerat Wali Kota Madiun Maidi resmi dinaikkan ke tahap penyidikan.
OTT dilakukan pada Senin (19/1/2026) melalui kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Madiun. Dalam operasi itu, KPK sempat mengamankan sekitar 15 orang.
Dari jumlah tersebut, sembilan orang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan, termasuk Wali Kota Madiun Maidi. Tim KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah. [ipl/ted]







1 Komentar
Yo terserah KPK kate digawe abang
Digawe ireng, digawe putih sak karepmu