Surabaya (beritajatim.com) — Kho Tobing Wijaya, pria berusia 70 tahun asal Perum Pondok Lestari, Tabanan, Bali, meminta keringanan hukuman kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (1/7/2025). Ia mengaku sakit-sakitan dan harus menanggung cucunya yang yatim piatu.
“Saya mohon keringanan, Yang Mulia. Saya sudah tua, belum pernah dihukum, dan harus menanggung cucu saya yang yatim piatu,” ucap Tobing dengan nada memelas dalam persidangan.
Permohonan itu disampaikan usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus One Simus Parlindungan menuntutnya dengan hukuman 1 tahun 2 bulan (14 bulan) penjara. Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan berjudi online melalui situs shobet.com.
Menurut JPU, Tobing memainkan judi jenis bacarat secara daring menggunakan ponsel Oppo Reno 8 Z 5G dari rumahnya di Tabanan pada 17 Februari 2025. Dari saldo awal Rp2 juta, ia mengaku meraih kemenangan Rp9 juta dan langsung berhenti bermain.
“Menyatakan Terdakwa Kho Tobing Wijaya alias Tobing terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menggunakan kesempatan untuk main judi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan penuntut umum melanggar Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP,” ucap Yustus saat membacakan surat tuntutan.
Dalam tuntutan tersebut, JPU juga meminta agar uang hasil perjudian sebesar Rp9 juta dirampas untuk negara, serta handphone yang digunakan untuk berjudi dimusnahkan.
Tobing yang hadir dengan kondisi tubuh lemah terlihat menangis dan menyerahkan surat keterangan dokter kepada majelis hakim. Ia mengaku menyesal dan hanya sekali bermain. “Saya tidak akan mengulangi lagi,” ujarnya sambil terisak.
Selain Tobing, sidang yang sama juga mengadili Muhammad Hidayat, warga Jalan Sawahan Baru 3, Surabaya. Ia juga didakwa berjudi online melalui situs sbobet pada 13 Februari 2025. Dalam tuntutannya, JPU menjerat Hidayat dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara.
Hidayat mengaku mentransfer dana sebesar Rp2 juta hingga Rp3 juta ke rekening pihak ketiga, dan saat ditangkap tengah menjalani kontrol empedu di Denpasar.
Dalam pantauan di ruang sidang, hadir pula Ivan Sugiamto, mantan terpidana kasus perundungan siswa SMA Gloria 2 Surabaya. Ia tampak duduk di kursi belakang dan menyempatkan menyapa Tobing usai persidangan. Ivan mengaku hanya datang untuk memberi semangat karena mereka pernah satu sel di Rutan Medaeng.
Kasus ini menambah daftar panjang perkara perjudian online yang ditangani oleh PN Surabaya. Kedua terdakwa dijerat Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perjudian karena berjudi tanpa izin dan dengan motif mencari keuntungan melalui permainan untung-untungan. [uci/suf]






