Surabaya (beritajatim.com) – Pendapatan dan belanja negara di Jawa Timur sampai tanggal 28 Februari 2022 berhasil surplus sebesar Rp 23,17 triliun. Jumlah tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Jawa Timur Taukhid, SE, MScIB, MBA, saat Laporan Asset-Liability Committee (ALCo) Regional Jatim, di Surabaya, Selasa (29/3/2022).
“Pendapatan negara tercapai sebesar Rp38,87 triliun atau 17,33 persen dari target di Jatim. Sedangkan belanja negara sebesar Rp 15,70 triliun atau 13,38 persen. Itu artinya surplus regional Jatim mencapai Rp 23,17 triliun,” kata Taukhid, yang didampingi oleh Kepala Kanwil unit Eselon I Kementerian Keuangan di Jawa Timur.
Adapun deviasi realisasi penerimaan negara di Jatim mengalami surplus sebesar Rp 878,54 miliar atau 4,54 persen. Penerimaan tersebut yang paling besar disumbangkan oleh sektor pajak Rp 583,03 miliar, bea cukai Rp 354,23 miliar, dan PNBP Rp 58,72 miliar atau 18,18 persen.
Taukhid mengungkap beberapa faktor yang mendorong pertumbuhan penerimaan Negara. Salah satunya adalah kasus Covid-19 yang terus melandai. “Kasus Covid-19 yang melandai membuat aktivitas perekonomian lebih baik dibanding beberapa bulan sebelumnya. Ini satu hal yang positif. Tetapi tentu saja, kita tetap mewaspadai, jangan sampai terlena. Caranya dengan tetap mematuhi protokol kesehatan,” kata Taukhid.
Hal lain yang mendorong kenaikan penerimaan adalah kombinasi antara kepatuhan Wajib Pajak dan terobosan program Pemerintah. Misalnya Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Tahun ini, sampai tanggal 28 Februari, pelaksanaan PPS diikuti oleh 4.950 Wajib Pajak di Jatim dengan nominal setoran mencapai Rp 535 miliar.
Taukhid berharap jumlah Wajib Pajak yang menfaatkan fasilitas PPS bakal semakin banyak. Sebab PPS memberikan banyak manfaat dan kemudahan yang bisa dinikmati oleh masyarakat. Fasilitas utama berupa tarif yang dikenakan lebih rendah dibanding situasi normal.
Dipaparkannya, PPS berlangsung sejak 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Program yang didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 itu memberikan penjelasan dan tata cara kepada Wajib Pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan berupa pelaporan harta yang belum dipenuhi secara sukarela.
“Program ini hanya berlaku selama enam bulan. Harus segera dimanfaatkan wajib pajak. Setelah PPS selesai maka wajib pajak akan dikenai tarif denda lebih besar,” kata Taukhid.
[berita-terkait number=”4″ tag=”DJPb-jatim”]
Secara umum, meski pendapatan negara tumbuh sangat tinggi, Taukhid juga mengungkapkan bahwa belanja barang dan modal masih mengalami perlambatan. Mulai dari realisasi belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, hingga belanja untuk kepentingan bantuan sosial.
Menyikapi situasi tersebut, Taukhid melontarkan beberapa rekomendasi. Pertama, meningkatkan kewaspadaan penyebaran Covid-19. Kedua, meningkatkan koordinasi dengan Pemda dan K/L untuk akselerasi belanja pada bulan Maret Tahun Anggaran 2022, sebagai stimulus fiskal guna mendorong pertumbuhan ekonomi. Ketiga, mendorong akselerasi kinerja UMKM untuk tumbuh dan berorientasi ekspor. Keempat, memerkuat koordinasi dengan Pemda dan K/L menuju sinergi peningkatan kualitas belanja pemerintah. Kelima, mendorong Pemda untuk dapat mengurangi Silpa dan optimalisasi perencanaan kas daerah. [but]







