Probolinggo (beritajatim.com) – Polisi membekuk Agus Jalaluddin alias Agus Cukil (44), warga Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.
Tersangka Agus Cukil harus merasakan pengapnya menghuni sel tahanan Polres Probolinggo, pria yang diketahui menjabat sebagai ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) itu kedapatan membawa narkotika jenis Sabu di Desa Wangkal Kecamatan Gading Kabupaten setempat, Selasa (27/9/2022) kemarin.
Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, Agus merupakan pengedar narkotika jenis sabu.
“Kali ini kami menangkap oknum LSM yang merupakan pengedar narkotika jenis sabu-sabu,” kata Kapolres saat melakukan jumpa pers di halaman Polres Probolinggo, Jum’at (30/9/2022).
[berita-terkait number=”4″ tag=”pasuruan”]
Dari tangan pria yang juga sebagai kepala biro media online lokal itu, Polisi menyita 112, 68 gram sabu, uang tunai Rp. 27 juta, satu pack plastik klip, sebuah korek api dan selang kecil alat hisap sabu, juga beberapa buku tabungan.
“Saat ini tengah kami lakukan pendalaman untuk jaringannya. Kami sangat prihatin karena beberapa kali kasus yang berhasil kami ungkap kadang-kadang melibatkan oknum guru, perangkat desa, dan kali ini LSM yang seharusnya memilik kepribadian baik dan menjadi contoh untuk masyarakat,” jelasnya.
Akibat perbuatannya Agus terancam Pasal 114 ayat sub Pasal 112 UU RI No. 35 Tahum 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun.
“Ancaman paling lama 20 tahun, pidana mati hingga pidana seumur hidup,” tegas Kapolres Arsya. (tr/ted)






