Pasuruan (beritajatim.com) – Fenomena penggunaan “sound horeg” dalam berbagai acara hiburan masyarakat yang belakangan menimbulkan polemik di sejumlah wilayah Jawa Timur, termasuk Kabupaten Pasuruan, menjadi perhatian serius DPRD setempat. Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Kabupaten Pasuruan, M. Sudiono Fauzan, menyampaikan dukungan terhadap langkah pemerintah daerah dalam mengatur penggunaan sound system secara bijak dan bertanggung jawab.
Sudiono mengapresiasi terbitnya Surat Edaran (SE) Bupati Pasuruan Nomor 200.1.1/679/424.104/2025 tentang penyelenggaraan karnaval dan hiburan keramaian yang menggunakan sound system. Menurutnya, surat edaran tersebut hadir sebagai pedoman yang mampu menengahi pro dan kontra di masyarakat, terutama dalam momentum perayaan HUT RI dan kegiatan tradisional lainnya.
“Saya mengapresiasi SE Bupati ini karena menjadi jalan tengah yang adil. Masyarakat tetap bisa menggelar acara, tapi tetap menjaga norma sosial,” ujar Dion.
Ia menilai, keberadaan surat edaran ini memberikan kejelasan hukum sekaligus kepastian bagi semua pihak yang terlibat. Kegiatan seperti Agustusan, selametan desa, ruwatan, hingga hajatan pribadi kini dapat diselenggarakan secara tertib dan damai. Di sisi lain, para penyedia jasa sound system juga memiliki rambu-rambu yang jelas dalam menjalankan usahanya.
“Sound system tetap boleh digunakan, tapi harus menghindari dentuman suara yang memekakkan telinga. Ini soal kenyamanan bersama,” tegasnya.
Sudiono atau akrab disapa Mas Dion, menekankan bahwa keberhasilan regulasi ini sangat bergantung pada komitmen seluruh elemen masyarakat dan ketegasan aparat penegak aturan di lapangan. Ia berharap aturan ini tidak hanya menjadi formalitas administratif, tetapi dijalankan secara disiplin dan konsisten.
“Saya berharap semua pihak disiplin dan konsisten. Khususnya aparat, harus tegas jika ada pelanggaran,” katanya.
Sebagai Ketua FPKB yang juga dikenal sebagai pembina Paguyuban Soundman Pasuruan Timur (PASTIM), Sudiono mengajak para pelaku hiburan serta pengusaha sound system untuk mendukung penuh kebijakan ini demi menciptakan ketertiban dan kenyamanan bersama. Ia menegaskan bahwa hiburan seharusnya menjadi sarana mempererat kebersamaan, bukan menimbulkan konflik sosial.
“Kita ingin masyarakat bisa bersenang-senang tanpa merugikan orang lain. Sound horeg bukan untuk gaduh, tapi untuk hiburan yang sehat,” tambahnya.
Sudiono juga menyoroti pentingnya pengaturan waktu yang tercantum dalam SE Bupati. Menurutnya, batasan waktu penggunaan sound system adalah solusi adil agar kegiatan hiburan tidak mengganggu lingkungan sekitar, terutama pada malam hari.
“Yang penting waktunya jelas, batasannya ada. Ini sudah win-win solution untuk semua,” tutupnya. [ada/beq]






