Surabaya (beritajatim.com) – Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi mengatakan meski sudah meninggal, anggota dewan tetap mendapat dana Pokmas. Sebab, dana yang sifatnya hibah tersebut tidak bisa divalidasi.
Hal itu diungkapkan Kusnadi saat bersaksi dalam sidang suap dana hibah Pokmas dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P Simandjuntak di Ruang Cakra Pengadilan Tipikor Juanda, Selasa (13/6/2023).
Dalam keterangan pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dewa Suardita dengan anggota Arwana dan Darwain, Kusnadi menjelaskan tentang tugas dan fungsi dirinya sebagai anggota dewan sekaligus Ketua DPRD Jawa Timur.
Kusnadi mengakui, sebagai anggota dewan yang memiliki fungsi pengawasan dalam aliran dana Pokmas, pihaknya mendapat beberapa temuan. Di antaranya adalah pembuatan Laporan Pertanggungjawaban Pokmas yang tidak melakukan.
Masih kata Kusnadi, semua anggota di DPRD Jawa Timur ada 120. Seluruhnya mendapat dana Pokir tersebut dan memanfaatkannya.
” Sudah memiliki jatah masing-masing, terserah mau dipakai atau tidak, dan semua dewan memanfaatkan dana hibah tersebut. Karena dana tersebut berguna untuk masyarakat,” ujarnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Dewa Suardita.
Baca Juga:
Sidang Sahat, Jaksa Hadirkan Ketua DPRD Hingga Sekda Jatim
Saat Jaksa KPK Arif Suhermanto menanyakan apakah anggota dewan yang sudah meninggal dunia juga masih mendapat jatah dana Pokmas? Kusnadi menegaskan tetap mendapat jatah dana Pokmas tersebut. Karena pengajuan dana tersebut sudah dilakukan sebelumnya.
“Jadi untuk anggota dewan yang sudah meninggal tetap dapat jatah karena tidak bisa divalidasi karena sudah diajukan sebelumnya, tetap bisa disalurkan,” ujarnya.
Jaksa Arif juga menanyakan apakah Kusnadi mendengar adanya potongan dana hibah yang cair ke Pokmas? Kusnadi mengaku mendengar namun bagi dia, itu menjadi tanggung jawab masing-masing karena dana tersebut sudah dicairkan langsung ke masyarakat.
“Karena penerima adalah pokmas itu sendiri. Dia yang menandatangani sendiri, yang menerima dari bank, menyerahkan ke oranglain siapapun itu, itu kan bodoh,” ujar Kusnadi di persidangan yang dilakukan di ruang Candra PN Tipikor Surabaya.
Terkait kabar adanya cashback yang diminta anggota dewan, Kusnadi mengatakan bahwa hal itu hanyalah isu belaka.
Usai sidang Jaksa Arif Suhermanto mengatakan bahwa semua anggota dewan mendapat dana hibah Pokir karena tidak bisa divalidasi dan pengajuannya di awal tahun.
” Apabila dalam perjalanan ada anggota dewan yang di PAW atau yang bagaimana tetap direalisasikan,” ujarnya. [uci/beq]






