Surabaya (beritajatim.com) – Usai sidang tuntutan empat tahun yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dr. Ida Bagus Putu Widnyana, S.H., M.H., kuasa hukum terdakwa Samuel Adi Kristanto, yakni Robert Mantini, akan mengajukan pembelaan.
Usai sidang, Robert mengatakan perselisihan soal rumah yang dibongkar di Dukuh Kuwukan, Kecamatan Sambikerep, berpusat pada status kepemilikan bangunan tersebut. Tim penasihat hukum Samuel Adi Kristanto menegaskan bahwa rumah itu sudah menjadi hak kliennya melalui perjanjian jual beli, sementara di sisi lain masih ada ketidakjelasan terkait dokumen kepemilikan yang pernah digadaikan.
Dalam tanggapan atas tuntutan penjara empat tahun yang diajukan jaksa, kuasa hukum menyatakan ada bukti yang menunjukkan pemilik awal, Elisa Irawati, telah menjual rumah itu kepada Samuel dan memberikan kuasa pengurusan. Menurut mereka, jika hak kepemilikan sudah beralih, maka tindakan yang dilakukan kliennya tidak dapat dikategorikan sebagai perusakan, melainkan upaya perbaikan atau renovasi bangunan milik sendiri.
“Jaksa hanya melihat unsur dakwaan, tapi tidak menelusuri akar permasalahan kepemilikan. Kalau sudah ada perjanjian jual beli, pembeli yang beritikad baik tentu punya hak mengelola asetnya,” ujar salah satu anggota tim hukum.
Mereka juga menyoroti fakta yang terungkap di persidangan bahwa sebagian dokumen kepemilikan pernah dijaminkan di BPR Sidoarjo. Hal ini dinilai membuat status kepemilikan yang diklaim oleh saksi Elina Wijayanti tidak utuh dan belum dapat dipastikan sepenuhnya keabsahannya.
“Masalah ini tidak sesederhana tuduhan perusakan. Hakim perlu mengkaji dulu, rumah ini sebenarnya milik siapa? Apakah benar sudah beralih hak? Atau masih ada kewajiban utang yang menggantung pada tanah tersebut?” tambahnya.
Kuasa hukum Samuel yang lain, yakni Yafet Kurniawan, menilai tuntutan jaksa tidak mempertimbangkan aspek hukum perdata yang menentukan status kepemilikan. Mereka berharap dalam putusan nanti, majelis hakim memeriksa seluruh fakta dan dokumen secara menyeluruh, bukan hanya terbatas pada dakwaan semata.
Nota pembelaan yang memuat uraian lengkap soal status kepemilikan ini akan disampaikan secara resmi dalam sidang lanjutan pada Senin mendatang. [uci/kun]






