Jombang (beritajatim.com) – Rumah makan Mie Gacoan di Jombang menjadi awal dari kisah yang tak diduga. Seorang mahasiswi asal Kecamatan Perak, Jombang, bernama Mifta Febrian tak menyangka santap siangnya akan berakhir dengan laporan polisi.
Dompet hitam miliknya, yang berisi uang tunai Rp 2,1 juta, kartu identitas, dan kartu ATM, raib begitu saja setelah tertinggal di atas meja.
Kejadian itu berlangsung pada 7 Juni 2025, sekitar pukul 15.30 WIB, di rumah makan yang berlokasi di Jalan Urep Sumoharjo, Desa Kepatihan, Kecamatan Jombang. Sadar dompetnya hilang dan tak kunjung ditemukan meski dicari, Mifta segera melapor ke Polres Jombang. Laporan itu pun ditanggapi serius oleh aparat kepolisian.
Melalui analisis rekaman CCTV dan penyelidikan intensif, tim Satreskrim Polres Jombang berhasil mengungkap pelaku. Ia adalah ADNP (28), pria asal Dusun Gampingan, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang. ADNP tertangkap dua hari setelah kejadian, tepatnya pada Senin, 9 Juni 2025 pukul 11.00 WIB, di sebuah rumah kos wilayah Ploso, Jombang.
“Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa dompet milik korban dan isinya,” ungkap Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, dalam konferensi pers yang digelar Senin, 16 Juni 2025.
Selain itu, polisi juga menyita barang-barang yang digunakan pelaku saat beraksi: satu helm hitam, kaos hijau, tas coklat, dan sepeda motor Mio GT berpelat nomor S 2579 OAD. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa motif ADNP cukup sederhana namun berujung fatal—keinginan memiliki dompet tersebut.
Kini, pria asal Malang itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Satu tindakan ceroboh di siang bolong telah mengubah nasibnya secara drastis. [suf]






