Surabaya (beritajatim.com) – Kepala LLDIKTI Wilayah VII Jawa Timur Prof Dyah Sawitri mengecam tindakan jual beli jabatan guru besar atau profesor yang diduga melibatkan oknum-oknum internalnya.
Prof Dyah mengatakan, pihaknya akan bekerjasama dengan Inspektorat Kemendikbud-Dikti RI untuk melakukan investigasi dugaan penyimpangan dalam pelayanan pengurusan jabatan fungsional dan akademik.
Seperti diketahui, belakangan ini ramai temuan dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses pengajuan jabatan guru besar. Ini tak lepas dari peran asesor atau tim penilai angka kredit (PAK) nasional bersama oknum di internal LLDIKTI VII Jawa Timur.
“Kami akan melakukan penelusuran internal secara komprehensif untuk mencari tahu siapa oknum yang bermain di dalamnya. Kami juga membuka diri apabila inspektorat turut serta melakukan penyelidikan,” ujar Prof Dyah, Jumat (9/8/2024).
Prof Dyah menyebut, seluruh layanan akademik di LLDIKTI VII Jawa Timur tidak dipungut biaya sepeser pun. Ia pun mengimbau kepada para akademisi agar tak keliru dalam menangkap informasi yang berseliweran.
Menurutnya, pungli merupakan bentuk korupsi yang patut diberantas. Apalagi, menyusup di dunia pendidikan. Karena itu, Prof Dyah berharap masyarakat ikut berpartisipasi dan pro aktif melaporkan jika mendapati praktik pungli di LLDIKTI VII Jatim.
Pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, transparansi, dan akuntabilitas. Semua ini, lanjut dia, dilakukan untuk membumikan semangat anti korupsi.
“Kami berharap masyarakat ikut membantu melawan praktik-praktik yang dapat mencederai nilai luhur akademik. Adukan kepada kami melalui lapor.go.id jika mendapati praktik pungli,” pesannya.
Seperti diberitakan, kasus joki guru besar diindikasikan merambah di Jawa Timur. Inspektorat Kemendikbud-Dikti RI telah turun melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui dan terindikasi terlibat dalam kasus adanya joki gelar profesor.
Pemeriksaan intensif telah dilakukan di LLDIKTI Wilayah VII Jawa Timur. Inspektorat telah datang ke kantor lembaga ini sebanyak tiga kali, mereka memeriksa orang-orang yang memiliki kompetensi dan mengetahui proses-proses mendapatkan gelar profesor.
Kedatangan inspektorat Kemendikbud-Dikti terjadi April 2024. Mereka melakukan pemeriksaan pada pimpinan LLDIKTI Wilayah VII, sebab pengusulan gelar profesor dari Perguruan Tinggi Swasta (PTS) harus melaluinya. [ipl/ian]






