Surabaya (beritajatim.com) – Antonius Wijaya alias Afuk terancam dimiskinkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur yakni Edi Sutomo dan Yulistiono. Terdakwa kelahiran 51 tahun silam ini didakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang dalam kasus narkoba yang dia kendalikan dari Rutan Medaeng Surabaya.
Dalam dakwaan JPU disebutkan, bahwa Terdakwa pada tahun 2015 sampai 2017 ditahan di Rutan Medaeng Surabaya atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis Sabu-sabu. Saat itu, Terdakwa dihukum selama empat tahun 10 bulan oleh majelis hakim PN Surabaya.
Pada sekitar bulan Oktober 2016, terdakwa sebagai narapidana mengendalikan peredaran narkotika dari rutan Medaeng. Dia memerintahkan anak buah Terdakwa Defa Afriyanto untuk menerima dan mengambil ranjauan narkotika jenis sabu.
“Bahwa selama melakukan tindak pidana narkotika tersebut, terdakwa menggunakan beberapa rekening atas nama oranglain untuk transaksi jual beli,” ujar Jaksa dalam dakwaannya.
Adapun rekening yang digunakan terdakwa untuk transaksi atas nama Suliana, Kumaidi dengan total transaksi sebesar Rp 1.030.0000.000.
Selain itu, Jaksa juga mencatat bahwa dari bisnis narkoba tersebut, Terdakwa juga mengalirkan dana untuk membeli sebuah rumah di perumahan Cibalagung Indah Bogor dengan cara transfer uang ke rekening kakak kandung pacar Terdakwa yang bernama Rika Budiarti.
Atas perbuatannya, Terdakwa dijerat pasal 3 dan 4 UU no 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. [uci/but]






