Pasuruan (beritajatim.com) – Kejari Kabupaten Pasuruan melakukan pemusnahan barang bukti dari hasil sitaan atas kasus yang diungkap selama kurun waktu 6 bulan yakni bulan Desember 2022 hingga Maret 2023.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, Abdi Reza Pachlewi, kegiatan ini merupakan giat rutin. Pasalnya, pemusnahan barang bukti ini dilakukan agar tidak jatuh ke tangan yang salah. “Ini merupakan kegiatan rutin yang selalu kita lakukan. Mengingat pemusnahan barang bukti ini tidak boleh berada di tangan yang salah, sehingga kami lakukan secara bersamaan,” kata Reza, Selasa (30/5/2023).
Reza membeberkan sejumlah barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 152 perkara. Diantaranya yakni perkara narkoba jenis sabu yang dimusnahkan dengan berat total 2.923,414 gram.
Lalu pil koplo logo Y dengan total 6.905 butir, pil logo LL berjumlah 116 butir, pil inex 2 butir, pil kuning logo DMP 9 butir. Sedangkan untuk alat sabu, Kejari Kabupaten Pasuruan memusnahkan sebanyak 9 buah alat sabu dan 26 timbangan elektronik.
Sedangkan untuk minuman keras dengan berbagai merek, Kejari Kabupaten Pasuruan memusnahkan 488 botol minuman keras. Semua botol minuman keras tersebut dimusnahkan dengan cara dilindas dengan alat berat. “Untuk rokok ilegal yang kami musnahkan yakni sebanyak 1.093.880 batang rokok. Lalu untuk handphone kami musnahkan sebanyak 45 buah dengan cara memecahkan dengan palu,” sambung Reza. (ada/kun)
BACA JUGA:






