Surabaya (beritajatim.com) – Rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen yang akan berlaku pada 2025 mendapat kritik dari masyarakat. Banyak yang khawatir, kenaikan ini akan semakin menurunkan daya beli.
Menanggapi hal itu, Akademisi Universitas Surabaya (Ubaya) Aluisius Hery Pratono PhD menilai keputusan ini diambil pada waktu yang kurang tepat.
Hery menjelaskan, daya beli masyarakat saat ini masih rendah, suku bunga tinggi, dan nilai tukar rupiah melemah. Ditambah lagi, ekonomi Indonesia tumbuh hanya sekitar 5 persen dan didorong oleh sektor konstruksi yang rentan, bukan manufaktur yang lebih stabil.
“Masyarakat, terutama kelas menengah, masih kesulitan mengakses pembiayaan dan banyak yang terjebak utang, termasuk pinjaman online,” katanya, Kamis (21/11/2024).
Selain itu, kenaikan PPN terjadi saat daya beli belum pulih pasca-pandemi. Inflasi Indonesia tercatat rendah, sekitar 1,7 persen pada Oktober 2024, namun ini juga disebabkan oleh daya beli yang masih lemah.
Dosen Ilmu Ekonomi Ubaya tersebut mengungkapkan bahwa suku bunga yang tinggi dan tekanan pasar uang membuat penurunan suku bunga sulit dilakukan.
Hery juga mencatat, dengan melemahnya rupiah ke Rp 15.900, harga barang impor, seperti beras, kedelai, dan daging, bisa naik, menambah beban masyarakat. Hal ini akan semakin sulit dijangkau oleh masyarakat yang bergantung pada barang-barang impor.
Meski begitu, Hery memahami alasan pemerintah menaikkan PPN untuk meningkatkan rasio pajak terhadap PDB, yang saat ini masih rendah dibandingkan dengan negara lain.
Pada masa pemerintahan Jokowi, ekspansi ekonomi banyak didanai oleh pendapatan non-pajak dan utang, sehingga pemerintahan Prabowo memiliki ruang terbatas untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lebih tinggi.
Hery juga memberi saran kepada pengusaha untuk menyesuaikan strategi pembelian barang tahun ini agar beban kenaikan PPN tidak terlalu berat.
Pengusaha yang akan mengimpor barang juga disarankan melakukan hedging terhadap nilai tukar USD. Di sisi pemerintah, ia mengingatkan perlunya strategi untuk membantu masyarakat miskin, serta usaha mikro dan kecil agar tidak terbebani lebih berat akibat kebijakan ini. [ipl/but]






