Surabaya (beritajatim.com) – FIFA telah mengumumkan bahwa Indonesia batal menjadi tuan rumah Piala Dunia U-20 2023, Rabu (29/3/2023) malam. Meski begitu, FIFA masih belum memberikan pernyataan perihal sanksi untuk Indonesia.
Adapun beberapa kemungkinan terburuk sanksi yang didapatkan Indonesia atas pembatalan ini, di antaranya ialah pembekuan dan Indonesia tidak bisa mengikuti serangkaian kegiatan FIFA. Apabila hal ini terjadi pasti berdampak dengan para pemain Timnas U-16, U-19, dan U-20.
Di mana mereka tidak bisa ikut serta dalam ajang sepakbola internasional. Selain itu, secara ekonomi tentu juga ikut terpengaruh. Karena banyak orang yang mungkin akan kehilangan mata pencaharian, seperti wasit, pemain, pelatih, klub, hingga masyarakat. Potensi ekonomi senilai triliunan pun juga akan hilang.
Kemungkinan sanksi lainnya, mungkin Indonesia tidak akan memiliki kesempatan lagi untuk menjadi tuan rumah ajang olahraga. Selain itu, bisa juga menimbulkan kecaman dari berbagai pihak, termasuk dari negara-negara lain. Hal ini lantaran Indonesia dianggap tidak memenuhi amanat dari FIFA.
Kecaman juga bisa terjadi karena Indonesia dianggap telah bertindak diskriminatif, karena telah mencampuradukkan olahraga dengan politik.
BACA JUGA: Erick Thohir: Kita Harus Terima Keputusan FIFA
Dampak jangka panjangnya, federasi olahraga dunia mungkin akan mempertimbangkan ulang Indonesia sebagai tuan rumah pesta olahraga. Adapun terkait sanksi sendiri, akan diputuskan pada tahap selanjutnya.
“Tuan rumah baru akan diumumkan sesegera mungkin, dengan tanggal turnamen saat ini tetap tidak berubah. Potensi sanksi terhadap PSSI juga dapat diputuskan pada tahap selanjutnya,” demikian pernyataan FIFA yang tertulis dalam situs resminya.
Sebelumnya, pembatalan Indonesia menjadi tuan rumah Piala Dunia U-20 2023 ini terjadi karena Gubernur Bali, Gubernur Jawa Tengah, dan beberapa pihak lain menolak adanya Timnas Israel U-20 ke Indonesia. (fyi/nap)






