Jakarta (beritajatim.com) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) segera menyusun regulasi terkait pemanfaatan artificial intelligence (AI/kecerdasan artifisial). Hal ini mengingat pemanfaatan AI membuka peluang sekaligus tantangan dalam perkembang kehidupan.
Wakil Menteri Kominfo, Nezar Patria mengungkapkan, pemanfaatan AI di Indonesia semakin intensif. AI telah membantu sekitar 22,1 persen pekerja Indonesia di berbagai sektor.
“Selain itu, secara ekonomi, nilai pasar global AI mencapai angka US$142,3 miliar di tahun 2023 dan kontribusinya bagi PDB ASEAN di tahun 2030 diprediksi mencapai angka US$1 triliun, dengan Indonesia berkontribusi sebesar US$366 miliar di antaranya,” ujar Nezar, Senin (27/11/2023).
Tetapi di sisi lain, menurut Nezar, kehadiran AI juga membawa berbagai tantangan. Di antaranya bias algoritma AI yang dapat mendorong tindakan diskriminatif hingga ancaman keberlangsungan beragam pekerjaan akibat otomasi AI.
“Upaya tata kelola AI pun diperlukan agar pemanfaatan AI dapat dilakukan secara aman dan produktif,” terang dia.
BACA JUGA:
Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Berinovasi dan Pahami Hak Kekayaan Intelektual
Pada tataran global, Nezar mengungkapkan, berbagai negara menilai perlu adanya tata kelola untuk meminimalisasi risiko dan memaksimalkan potensi AI. Sejumlah regulasi seputar AI telah terbit, seperti UNESCO yang menerbitkan Recommendation on The Ethics of AI pada 2021, G7 yang menyatakan dukungan terhadap Hiroshima AI Process Comprehensive Policy Framework 2023 untuk menyusun panduan AI dan kode etik bagi developer AI, hingga penyelenggaraan UK AI Safety Summit yang menghasilkan Bletchley Declaration di awal November.
Lewat UK AI Safety Summit, Nezar mendorong tata kelola AI global berjalan lebih inklusif. Dengan memberikan perhatian pada perspektif dan kepentingan global south sebagai mitra kerja yang setar dan bukan sebagai pasar.
“Saya juga menekankan komitmen pemerintah untuk mendukung upaya afirmatif untuk pengembang lokal, di antaranya melalui transfer teknologi,” kata dia.
BACA JUGA:
Kemenkominfo Khawatirkan Fenomena Deepfake Jelang Pemilu
Kemenkominfo sendiri telah menggelar FGD melibatkan 43 pemangku kepentingan membicarakan gagasan untuk melahirkan regulasi terkait AI. Nezar berharap FGD tersebut dapat memantik diskusi lebih luas mengenai tata kelola AI.
“Ke depan, kita perlu mulai memikirkan regulasi yang legally binding yang berorientasi pada perlindungan pengguna dan masyarakat luas (safety and security), safe and secure, sehingga optimalisasi pemanfaatan AI dapat kita berdayakan untuk mewujudkan Indonesia terkoneksi, makin digital, makin maju,” tutup Nezar. [beq]






