Jakarta (beritajatim.com) – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI bersama lintas kementerian menyepakati 10 langkah mitigasi strategis untuk melindungi jemaah umrah Indonesia dari dampak eskalasi konflik di Timur Tengah per Selasa (3/3/2026). Kesepakatan ini mencakup kebijakan pengembalian dana (refund) tiket, penjadwalan ulang (reschedule), hingga jaminan keamanan bagi puluhan ribu jemaah yang terjadwal berangkat maupun yang tengah berada di Arab Saudi.
Langkah responsif ini diambil dalam rapat koordinasi di Jakarta yang melibatkan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Perhubungan, maskapai penerbangan, serta asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Pertemuan ini menjadi krusial mengingat signifikannya jumlah jemaah asal Jawa Timur yang tercatat sebagai salah satu basis jemaah umrah terbesar nasional yang terdampak dinamika ruang udara regional.
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, menegaskan bahwa kebijakan penundaan keberangkatan merupakan upaya preventif negara untuk menghindari risiko jemaah tertahan (stranded) di negara transit. Pemerintah memastikan bahwa hak-hak administratif dan finansial jemaah akan tetap dikawal melalui kolaborasi lintas sektor tersebut.
“Kerangka berpikir kita jelas, keselamatan jemaah adalah yang utama. Penundaan bukanlah pembatalan, melainkan langkah mitigasi risiko. Dan ini menunjukkan negara hadir untuk memastikan pelindungan, kepastian, dan ketenangan bagi seluruh jemaah,” ujar Puji Raharjo melalui rilisnya, Selasa (3/3/2026).
Berdasarkan hasil pertemuan tersebut, berikut adalah 10 langkah mitigasi yang disepakati oleh seluruh pemangku kepentingan:
- Sepakat membentuk Pusat Koordinasi terpadu antara pemangku kepentingan yaitu Kementerian Haji dan Umrah RI, Kementerian Luar Negeri RI, Kementerian Perhubungan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Perusahaan Penerbangan dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU);
- Seluruh pemangku kepentingan berkomitmen untuk melakukan pertukaran data atau mengupdate informasi yang dibutuhkan untuk penanganan perjalanan Ibadah Umrah;
- Kementerian Luar Negeri RI mengimbau kepada PPIU agar mempertimbangkan penundaan keberangkatan calon jemaah Umrah untuk sementara waktu hingga kondisi keamanan wilayah udara dari dan menuju Arab Saudi dinilai lebih kondusif;
- Kementerian Perhubungan berkomitmen akan memberikan kemudahan izin extra flight dan izin terbang bagi perusahaan penerbangan yang membutuhkan;
- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berkomitmen akan memberikan kemudahan pembatalan atau penundaan keberangkatan bagi jemaah/penumpang yang akan menunda keberangkatan namun sudah terbit visanya;
- Perusahaan penerbangan berkomitmen untuk memberikan kebijakan yang terbaik bagi jemaah umrah terkait tiket refund, reschedule, dan re-route tanpa dikenakan biaya, untuk layanan akomodasi dan konsumsi baik yang tertunda kepulangannya di Arab Saudi maupun yang tertahan di negara-negara transit asal pesawat, sesuai kebijakan maskapai masing-masing;
- Perusahaan penerbangan utama berkomitmen akan melaksanakan transfer penumpang kepada perusahaan yang memiliki hubungan kerjasama dengan perusahaan penerbangan utama dan mengupayakan untuk adanya ekstra flight untuk mengangkut jemaah yang stranded di Jeddah dan Madinah;
- Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang tetap memberangkatkan jemaahnya ke Arab Saudi dengan pertimbangan telah terikat kontrak layanan dan telah mengeluarkan biaya yang besar, wajib menjamin keselamatan dan keamanan jemaahnya sampai kembali lagi ke Tanah Air, dan PPIU wajib memberikan edukasi kepada jemaah terkait kondisi terkini di wilayah Timur Tengah;
- Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) berkomitmen bahwa bagi yang belum terikat kontrak layanan di Arab Saudi diharapkan dapat menunda keberangkatan, namun apabila tetap diberangkatkan maka PPIU wajib memberikan edukasi kepada jemaah terkait kondisi terkini di wilayah Timur Tengah;
- Kementerian Haji dan Umrah RI akan mengkomunikasikan kompensasi/restitusi/refund visa, akomodasi, konsumsi dan transportasi darat untuk calon jemaah umrah yang gagal berangkat karena adanya larangan penerbangan di sejumlah negara transit.
Kemenhaj RI menggarisbawahi bahwa seluruh langkah ini merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan fisik bagi warga negara di luar negeri. Pemerintah mengimbau keluarga jemaah di berbagai daerah, khususnya di Jawa Timur, untuk tetap merujuk pada informasi resmi guna menghindari simpang siur informasi mengenai status kepulangan anggota keluarganya.
Hingga saat ini, pemerintah terus melakukan pemantauan ketat terhadap jalur-jalur penerbangan alternatif agar jemaah yang masih berada di Tanah Suci dapat segera kembali ke Indonesia tanpa harus melalui zona konflik yang berisiko tinggi. [ian]






