Jakarta (beritajatim.com) – Kemunculan kemasan bundling air minum dalam kemasan (AMDK) Aqua yang menampilkan foto balita memicu kritik tajam dari berbagai pihak. Praktik ini dinilai berpotensi melanggar aturan pengawasan iklan pangan serta mengabaikan prinsip perlindungan anak.
Aturan yang menjadi sorotan merujuk pada Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 6 Tahun 2021 Pasal 14 huruf bb. Regulasi tersebut secara tegas melarang iklan pangan olahan menampilkan anak di bawah lima tahun, kecuali produk memang ditujukan khusus untuk balita. Sementara AMDK merupakan produk pangan umum.
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Mufti Mubarok, menilai penggunaan visual balita berpotensi menyesatkan konsumen.
“Jika menimbulkan kesan diperuntukkan bagi bayi tanpa izin khusus, itu bertentangan dengan ketentuan pelabelan dan melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” tegasnya.
Ia menyatakan BPKN siap menindaklanjuti laporan masyarakat serta merekomendasikan sanksi kepada BPOM jika ditemukan pelanggaran.
Pandangan serupa disampaikan Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra. Ia menekankan bahwa penggunaan anak dalam materi promosi tidak boleh bersifat eksploitatif.
“Kepentingan terbaik anak harus menjadi pertimbangan utama, bukan dimanfaatkan untuk memengaruhi keputusan pembelian secara tidak proporsional,” ujarnya.
Dari sisi komunikasi, pakar komunikasi Burhanuddin Abe menilai strategi tersebut sebagai bentuk eksploitasi simbolik. Menurutnya, visual bayi memiliki daya tarik emosional kuat yang dapat memengaruhi persepsi konsumen.
“Konsumen bisa menangkap pesan implisit bahwa produk ini punya keunggulan khusus untuk anak. Ini manipulasi emosional,” katanya.
Kritik terhadap kemasan ini juga mengingatkan publik pada kasus lama produk Susu Kental Manis yang sempat disorot karena penggunaan visual anak sehat, meski kandungan gizinya tidak sesuai persepsi masyarakat.
Selain itu, rekam jejak Aqua turut kembali disinggung. Produk ini pernah menjadi perhatian terkait klaim “air pegunungan”, polemik kandungan BPA pada galon polikarbonat, hingga putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia pada 2019 yang menjatuhkan denda Rp13,8 miliar terkait praktik monopoli.
Jika terbukti melanggar ketentuan, regulator memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi mulai dari teguran, penarikan materi promosi, hingga kewajiban klarifikasi publik. Isu ini dinilai menjadi ujian serius bagi komitmen pelaku industri dalam menjaga etika bisnis sekaligus kepercayaan konsumen. [beq]






