Surabaya (beritajatim.com) – Empat keluarga korban Tragedi Kanjuruhan mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (14/1/2023) untuk mengawal sidang perdana pembacaan dakwaan kepada lima Terdakwa..
Sejumlah keluarga memasuki halaman PN Surabaya sekitar pukul 10.00 WIB. Sebelum memasuki ruang sidang, mereka diminta untuk menunggu di tenda halaman PN Surabaya. “Sesuai prosedur kami memang ini sidang terbuka. Namun, agar tidak menghambat jalannya sidang, ada beberapa peraturan khusus memang,” ujar Kasi Humas Polrestabes Surabaya, Kompol M Fakih.
Tak berselang lama, sejumlah keluarga korban Tragedi Kanjuruhan diperbolehkan masuk oleh petugas kepolisian.
Empat keluarga korban tersebut kemudian memasuki ruangan Cakra PN Surabaya, di dalam ruang sidang keempatnya dipersilahkan untuk duduk di kursi pengunjung. “Bapak ibu, monggo silahkan duduk,” ujar salah satu security PN Surabaya.
[berita-terkait number=”5″ tag=”tragedi-kanjuruhan”]
Hanya satu diantara empat korban yang bersedia duduk, sementara tiga lainnya memilih untuk berdiri. “ Saya berdiri saja, ga jelas kalau sambil duduk,” ujarnya.
Sementara Mistahudin, pria kelahiran 52 tahun silam ini tampak seksama menyimak dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Banyak hal yang diharapkan dari para pengadil yang menyidangkan kasus tragedi Kanjuruhan yang menyebabkan putri kesayangannya meninggal dunia. “Saya ingin para pelaku dihukum berat,” ujar Mistahudin sambil terbata.
Ya, Mistahudin adalah satu diantara beberapa keluarga korban yang mendatangi PN Surabaya. Pria asli Kloden Malang Kota ini harus kehilangan putrinya yakni Navisatul Muhtarom. Peristiwa tragis pada Sabtu 1 Oktober 2022 adalah kenangan buruk baginya. “Anak saya meninggal dunia bersama tunangannya,” ujarnya.
Secara khusus, Mistahudin datang dari Malang ke PN Surabaya pada pukul 08.00 Wib pagi tadi. ” Saya ingin melihat secara langsung persidangannya,” ujarnya. [uci/kun]






