Malang (beritajatim.com) – Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (Tatak) menganggap Kepolisian tidak serius melakukan upaya usut tuntas Tragedi Kanjuruhan. Hal itu disampaikan Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan, Imam Hidayat saat mendampingi Devi Athok, menjalani pemeriksaan saksi-saksi di Mapolres Malang, Jumat (23/12/2022) sore.
Menurut Imam, terkait dibebaskannya Direktur PT LIB Akhmad Hadian Lukita, dengan alasan kurang kelengkapan berkas. Ia menilai dalam penanganan kasus ini, tidak ada keseriusan dari pihak Kepolisian.
“Kekurangan keterangan ahli dalam berkas Lukita (Direktur PT LIB, red), saya menduga ada hal-hal yang dikehendaki supaya Lukita bisa bebas dari hukum, karena masa tahanannya sudah habis,” tegas Imam Hidayat.
Melihat itu, Imam mengaku tidak mau mengambil pusing. “Kami tidak ambil pusing, karena kita menolak laporan model A. Kita akan terus kawal laporan model B, tentang dugaan pembunuhan dan pembunuhan berencana sesuai pasal 338 KUHP dan 340 KUHP,” terang Imam.
Kuasa hukum Devi Athok, yang membuat laporan model B di Polres Malang ini, sambung Imam, juga menyayangkan penolakan Forkopimda Kabupaten Malang yang mengalihkan sidang ke Surabaya dengan alasan keamanan. Karena alasan itu dianggap tidak masuk akal.
“Namanya polisi, saya jamin bahwa polisi bisa mengendalikan massa sepanjang tidak arogansi dan mengulangi lagi peristiwa Kanjuruhan. Saya yakin Aremania dan Aremanita menginginkan persidangan ada di Pengadilan Negeri Kepanjen karena TKP ada di Malang,” tuturnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”tragedi-kanjuruhan”]
Imam menambahkan, Aremania dan Aremanita pasti akan tertib apabila persidangan berjalan sesuai fakta yuridis, fakta empiris yang terjadi saat Tragedi Kanjuruhan.
“Kalau sidangnya di Kepanjen saya rasa tertib lah. Tidak ada rekayasa, manipulatif atau kemungkinan ditumpangi pihak lain,” pungkasnya. [yog/but]






