Surakarta (beritajatim.com) – Aksi unjuk rasa kembali diwarnai tindakan represif aparat kepolisian. Beberapa wartawan yang tengah meliput demonstrasi menjadi korban kekerasan dan intimidasi termasuk salah satunya Jurnalis Beritajatim.
Insiden ini kembali menyoroti lemahnya profesionalitas polisi dalam menangani aksi massa, termasuk dalam melindungi jurnalis yang bertugas.
Polisi Dinilai Tidak Profesional
Ketua PWI Surakarta, Anas Syahirul menegaskan para pengamat menilai tindakan aparat dalam menangani unjuk rasa kerap kali tidak sesuai dengan standar demokrasi. Polisi dianggap tidak belajar dari insiden-insiden sebelumnya yang memperlihatkan kekerasan terhadap jurnalis.
Padahal, kebebasan pers dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 UU tersebut secara tegas menyatakan bahwa menghalangi kerja wartawan dapat dikenai sanksi pidana.
“Ini bukan kali pertama terjadi. Polisi seharusnya meningkatkan profesionalisme dalam menangani aksi unjuk rasa, bukan justru mengulang kesalahan yang sama,” ujar Anas.
Ancaman Serius terhadap Kebebasan Pers
Kasus kekerasan terhadap wartawan yang terus berulang menjadi ancaman serius bagi kebebasan pers di Indonesia. Kejadian ini menambah panjang daftar pelanggaran terhadap jurnalis yang bekerja di lapangan.
Selama ini, banyak kasus serupa yang tidak mendapatkan sanksi tegas bagi pelakunya, sehingga memicu kekhawatiran bahwa kekerasan terhadap wartawan akan terus berlanjut.
“Kita butuh ketegasan dalam menegakkan hukum. Para pelaku harus dihukum keras agar kejadian serupa tidak terus berulang,” tambah Anas.
Kepercayaan Publik terhadap Polisi Kian Merosot
Kasus ini juga semakin memperburuk citra kepolisian di mata publik. Kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum sudah lama menurun, dan insiden seperti ini hanya akan memperburuk situasi. Dibandingkan dengan institusi hukum lainnya, kepolisian dinilai sebagai lembaga yang kerap mendapat sorotan negatif dalam menangani aksi demonstrasi.
“Polisi seakan tidak pernah naik kelas. Berulang kali mendapat kritik, tetapi tetap saja tidak ada perubahan signifikan dalam cara mereka menangani demonstrasi,” bebernya.
Tuntutan untuk Mengusut Tuntas Kasus Ini
Berbagai pihak mendesak agar kasus kekerasan terhadap wartawan ini diusut tuntas. Tanpa langkah tegas dari pemerintah dan institusi terkait, kekerasan terhadap jurnalis dikhawatirkan akan menjadi pola yang terus berulang dan mengancam kebebasan pers di Indonesia.
Publik menunggu respons tegas dari aparat kepolisian dan lembaga pengawas hukum agar kasus ini tidak berlalu begitu saja. Jika dibiarkan, hal ini dapat semakin memperburuk kondisi demokrasi di Tanah Air. [aje]






