Tuban (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban telah menerima sebanyak 20 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polres Tuban selama bulan Januari 2024. Dari 20 SPDP tersebut, kasus narkotika mendominasi dengan 5 laporan.
Kasi Intelijen Kejari Tuban, Muis Ari Guntoro, menjelaskan bahwa SPDP merupakan surat tertulis yang memberitahukan kepada Kejari mengenai dimulainya proses penyidikan.
“SPDP yang telah masuk di data Bidang Pidum Kejari Tuban, kasus yang paling tinggi adalah kasus narkotika, yaitu sebanyak 5 laporan,” kata Muis.
Sementara itu, sisa SPDP lainnya merupakan kasus tindak pidana umum seperti penganiayaan, perjudian, pencurian, dan lain-lain.
Menurut Muis, setelah SPDP masuk ke Kejari Tuban, JPU ditunjuk untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana tersebut. Selain itu, hasil penyidikan dari penyidik segera dipelajari dan diteliti untuk mengetahui apakah hasil penyidikan itu sudah lengkap atau belum.
Apabila hasil penyidikan sudah dinyatakan lengkap, maka penyidik akan menyerahkannya kepada JPU untuk melakukan proses pelimpahan perkara di Pengadilan Negeri Tuban guna persidangan.
Terkait dengan kasus narkotika yang mendominasi di awal tahun 2024, Muis mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan mitigasi melalui Program Penyuluhan dan Penerangan Hukum maupun Program Jaksa Masuk Sekolah.
“Penyuluhan maupun sosialisasi terkait bahaya serta dampak hukum penggunaan narkoba juga masif disampaikan. Sehingga harapannya, masyarakat semakin menjauhi narkoba,” pesannya. (ted)






