Tuban (beritajatim.com) – Dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) pada tanggal 9 Desember, Kejaksaan Negeri Tuban menggelar penyuluhan hukum kepada ratusan pelajar dari berbagai SMA yang ada di Tuban. Selasa (12/12/2023).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di aula SMA Negeri 1 Tuban dengan menggandeng Kantor Cabang Dinas Pendidikan Jatim wilayah Tuban-Bojonegoro.
Kasi Intel Kejari Tuban, Muis Ari Guntoro mengatakan, hari ini penyuluhan hukum dalam rangka Hakordia yang dilaksanakan oleh Kejari Tuban kepada para pelajar di wilayah Kecamatan Tuban, meliputi SMA N 1 Tuban, SMA N 2 Tuban, SMA N 3 Tuban, SMA N 4 Tuban, SMA N 5 Tuban, SMK N 1 Tuban dan SMK N 2 Tuban.
“Kita juga melaksanakan soaialisasi atau penyuluhan hukum terkait budaya antikorupsi yang harus digencarkan kepada generasi muda khususnya lingkungan pelajar,” ucap Muis sapanya.
BACA JUGA:
Polres Tuban Gelar Rakor Natal dan Tahun Baru 2024
Menurutnya, generasi muda nantinya akan menjadi penerus bangsa. Sehingga, nilai-nilai antikorupsi harus ditanamkan sejak dini. Jadi melalui sosialisasi tersebut juga dikenalkan peran kejaksaan, penanaman nilai-nilai antikorupsi pada pelajar, dan aspek-aspek tindak pidana korupsi.
“Harapannya, ke depan Indonesia dapat terhindar dari korupsi, para pelajar juga mengenal apa saja yang harus dihindari agar tidak terjadi tindak pidana korupsi,” terang Muis.
BACA JUGA:
PKS Tuban Gelar Kampanye Perdana dengan Flashmob
Sementara itu, Kasi Pendidikan SLTA pada Kantor Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jatim wilayah Tuban dan Bojonegoro, Maskun menyampaikan pihaknya sangat mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan oleh Kejari Tuban ini sebab penyuluhan yang dilakukan menjadikan lingkungan pelajar jadi tahu apa itu tindak pidana korupsi.
“Mudah-mudahan ini tidak berhenti di sini dan akan berlanjut pada tahun-tahun mendatang,” tutup Maskun. [ayu/beq]






