Surabaya (beritajatim.com) – Kejari (Kejaksaan Negeri) Tanjung Perak Surabaya memusnahkan barang bukti (BB) dari berbagai tindak pidana yang dilakukan para pelaku kejahatan. Pemusnahan tersebut rutin dilakukan korps Adhyaksa yang ada di jalan Kemayoran ini dalam kurun waktu tiga bulan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Tanjung Perak Aji Kalbu Pribadi mengatakan, pemusnahan barang bukti ini rutin dilakukan institusi yang dia pimpin karena untuk menghindari penyelewengan dari pihak yang tidak bertanggungjawab.
Selain itu, tambah dia, tempat penyimpanan barang bukti juga terbatas karena selama ini Kejari Perak masih menyewa di PT Pelindo. “Kami menghindari penyimpangan terhadap barang bukti tersebut,” ujarnya di halaman kantor Kejari Tanjung Perak Surabaya, Selasa (11/7/2023).
BACA JUGA:
Kejari Perak Surabaya Beri Penyuluhan Hukum Melalui Dongeng
Masih kata Aji, pemusnahan terhadap barang bukti untuk jenis sabu-sabu dilakukan dengan cara di-blender, sementara berang bukti pil koplo, ekstasi dan lainnya dimusnahkan dengan menggunakan mobil BNNP Provinsi dengan cara dibakar menggunakan incenerator. Sedangkan barang bukti handphone dan senjata tajam dilakukan dengan cara digerinda.
Aji menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil kejahatan dari 265 perkara, dengan rincian 1.17 Kg sabu , ganja kering 244,26 gram dan pil extacy sebanyak 102 butir.
Sementara Kasi Intel Kejari Tanjung Perak Jemmy Sandra mengatakan, untuk BB perkara yang melanggar UU Kesehatan sebanyak 14 perkara. Sedangkan perkara lainnya, kata Jemmy, ada UU Migas 4 perkara, UU Cipta Kerja 2 perkara, UU ITE 3 perkara dan UU Konversi Sumber Daya Alam sebanyak 4 perkara.
BACA JUGA:
Kejari Tanjung Perak Surabaya: Proses Hukum Mahasiswa Poltekpel Sudah Benar
“Selain itu, untuk UU Darurat ada 7 perkara dengan BB senjata tajam berupa pisau, celurit dan arit besar. Ada juga 5 perkara UU perlindungan anak,” katanya.
Selanjutnya Jemmy menyebutkan ada 51 perkara keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnegtimbum). “Dan juga ada perkara OHARDA sebanyak 51 perkara. Kejari Tanjung Perak Surabaya, akan terus berupaya secara konsisten melakukan pemusnahan dan juga menghindari dan meminimalisir penyimpangan-penyimpangan yang akan muncul terhadap barang bukti,” ujarnya.
Dalam pemusnahan sendiri selain Kajari Tanjung Perak, turut hadir juga Panitera Muda (Panmud) Pidana Uji Astuti SH, MH serta BNNP Provinsi Jatim. [uci/suf]






