Hukum & Kriminal

Kejari Tanjung Perak Surabaya: Proses Hukum Mahasiswa Poltekpel Sudah Benar

Surabaya (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya memastikan proses hukum kasus penganiayaan yang menjerat mahasiswa Poltekpel Daffa Adiwidya sudah sesuai prosedur. Hal itu disampaikan Kasi Intel Kejari Perak Jemmy Sandra, Senin (22/5/2023).

Perlu diketahui, Daffa Adiwidya Ariska bin Ahmad Farikh ditetapkan sebagai Tersangka penganiayaan oleh penyidik Polrestabes Surabaya. Penetapan tersangka tersebut mendapat perlawanan dari pihak Daffa melalui kuasa hukumnya Rio D Heryawan dengan mengajukan permohonan praperadilan ke PN Surabaya

Permohonan praperadilan tersebut dikabulkan oleh majelis hakim Khadwanto tertanggal 15 Mei 2023. Dalam putusan praperadilan disebutkan jika termohon dalam hal ini penyidik Polrestabes dalam menetapkan Tersangka pada Daffa tidak berdasarkan hukum dan tidak sah.

Namun Daffa Adiwidya Ariska tak lantas dibebaskan dari tahanan sebab kasus pokoknya sudah didaftarkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak ke Pengadilan Negeri Surabaya dan Daffa Adiwidya Ariska akan menjalani sidang perdana atas meninggalnya Taruna Politeknik Pelayaran tersebut pada 25 Mei 2023 mendatang.

Kasi Intel Jemmy Sandra memastikan bahwa pelimpahan berkas perkara Daffa ke PN Surabaya adalah sudah sesuai dengan prosedur. Sebab, pelimpahan tersebut dilakukan seminggu sebelum putusan praperadilan dibacakan majelis hakim.

” Kita telah menerima tersangka dan barang bukti atau tahap dua pada 4 Mei 2023, kemudian pada 9 Mei 2023 berkas kita limpahkan ke PN Surabaya atau satu Minggu sebelum putusan dibacakan majelis hakim praperdilan. Setelah dilimpahkan ke PN Surabaya, kemudian ditetapkan jadwal sidang 25 Mei 2023,” ujar Jemmy didampingi Kasi Pidum Parlindungan Sidauruk serta Jaksa Herlambang dalam pers release di kantor Kejari Tanjung Perak Surabaya.

Tersangka Penganiayaan di Poltekpel Surabaya Ngaku Pernah Jadi Korban Seniornya 

Lebih lanjut Jemmy mengatakan, pada prinsipnya pihaknya sebagai Jaksa Penuntut Umum siap melaksanakan penetapan majelis hakim. Termasuk dalam melaksanakan putusan praperadilan. Namun yang perlu dicatat bahwa dalam praperadilan yang diajukan kuasa hukum tersangka Daffa Adiwidya tidak menyertakan Kejari Tanjung Perak sebagai Termohon.

” Makanya kenapa Pemohon (Daffa Adiwidy) belum dikeluarkan? Karena yang diperintah majelis hakim bukan kita. Dalam putusan majelis hakim disebutkan memerintahkan termohon untuk mengeluarkan pemohon (Daffa Adiwidya) dari tahanan Polrestabes Surabaya. Termohon dalam hal ini adalah Polrestabes Surabaya, sementara kuasa hukum pemohon tidak menyertakan kejaksaan sebagai Termohon. Sementara disisi lain, saat ini kewenangan penahanan sudah pada majelis hakim,” ujar Jemmy.

Sementara Humas PN Surabaya, AG Gede Agung Pranata mengatakan pihaknya tidak mengetahui terkait adanya perkara praperadilan dalam perkara Daffa Adiwidya.

” Saat menerima berkas, Pengadilan tidak mengetahui kalau ada putusan praperadilan,” ujarnya.

Gede justeru menuding jika adanya dua produk yang dikeluarkan pihaknya tak lepas dari sikap Jaksa yang tidak menyampaikan ke PN Surabaya kalau adanya praperadilan.

” Kalau kita tidak diberitahu, maka kita juga sama tidak mengetahui kalau ada gugatan praperadilan tersebut,” ujarnya. [uci/ted]



Apa Reaksi Anda?

Komentar