Surabaya (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menggelar pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana. Kops Adhyaksa itu memusnahkan sabu sekitar 6,2 kilogram. Lalu ada ganja kering seberat 12 kilogram. Ditambah lagi, masih ada 234 ribu pil koplo.
“Pemusnahan barang bukti dan barang rampasan ini bertujuan untuk melaksanakan putusan pengadilan. Yang mana telah diatur dalam Pasal 270 KUHAP yang terkait dengan kewenangan Jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” ujar Jemmy Sandra, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.
Pantauan di lokasi, cara Lembaga Adhyaksa menghancurkan macam-macam narkotika itu berbeda-beda. Sabu dan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam alat bernama incinerator. Asap yang keluar mesin itu sudah steril dari zat-zat narkotika. Sedangkan, ribuan pil dobel L dilarutkan di dalam tong berisi air.
Selain narkotika, ada sejumlah celurit juga ikut dimusnahkan. Barang itu terkumpul dari kasus seperti pengeroyokan atau kejahatan jalanan. Senjata tajam terbuat dari besi dilenyapkan dengan cara dipotong-potong menggunakan mesin gerinda.
Jemmy menambahkan, semua barang bukti itu terkumpul dari akumulasi perkara sejak Desember 2023- April tahun 2024. Setidaknya dalam kurun waktu tersebut ada 384 perkara. [uci/aje]






