Surabaya (beritajatim.com) – Sebanyak enam Tersangka narkoba dikirim oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ke Balai Rehabilitasi NAPZA ”Mitra Adiyaksa” Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur Kota Surabaya.
Enam Tersangka tersebut dihentikan penuntutannya oleh Jaksa Pidana Umum melalui pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice).
Kasi Pidum Kejari Surabaya Ali Prakoso mengatakan, ada lima perkara\ Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika dengan jumlah tersangka\ sebanyak enam orang. Mereka adalah Mochamad Mochtadi Bin H. Hasan Sujati, Faisal Akbar Pratama Bin Indra Basuki, Moch. Nur Fauzy Bin Moch. Safi’i, Budiyono Bin Wagiran, Arvie Riswandi Bin Boeang Kasdiono dan Fatkurrohman Hakim Bin Poniran.
” Pelaksanaan rehabilitasi melalui proses hukum ini berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominitus Litis Jaksa,” ucap Jaksa asal Cepu ini, Kamis (27/4/2023).
https://beritajatim.com/hukum-kriminal/pidum-kejari-surabaya-hentikan-perkara-lewat-restoratif-justice/
Sebelum dilakukan pelaksanaan rehabilitasi ini, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya telah melakukan penelitian terhadap Berkas Perkara dengan hasil bahwa terhadap para Tersangka memenuhi persyaratan untuk dapat dilakukan rehabilitasi menurut hukum antara lain hasil pemeriksaan laboratorium forensik positif mengandung narkotika, tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika, merupakan pengguna terakhir (end user), pada saat ditangkap tidak ditemukan barang bukti narkotika atau barang bukti narkotika tidak melebihi pemakaian 1 (satu) hari.
” Berdasarkan asesmen terpadu Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu, korban penyalahgunaan atau penyalahguna narkotika, tidak pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali yang didukung dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang dan adanya surat jaminan dari pihak keluarga Tersangka untuk bersedia menjalani
rehabilitasi melalui proses hukum,” ujar Ali.
Atas dasar tersebut, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya mengajukan paparan (ekspose) dengan pimpinan dengan kesimpulan bahwa terhadap enam tersangka tersebut dapat dilakukan rehabilitasi melalui proses hukum dalam jangka waktu selama tiga bulan.
Jaksa selaku pengendali perkara berdasarkan asas dominus litis dapat melakukan penyelesaian perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi pada tahap Penuntutan.
Penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi merupakan mekanisme yang tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan keadilan restoratif, dengan semangat untuk memulihkan keadaan semula yang dilakukan dengan memulihkan pelaku pidana penyalahgunaan narkotika yang bersifat victimless crime, dapat memberikan kemanfaatan (doelmatigheid), mempertimbangkan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan, sebagai pelaksanaan asas pidana sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) serta pemulihan terhadap pelaku.
” Sehingga dapat terwujud kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan dan kemanfaatan dengan menggali nilai-nilai kemanusiaan, hukum, serta keadilan yang hidup dalam masyarakat,” ungkap Ali.
Pelaksanaan rehabilitasi ini dihadiri oleh Direktur dan Wakil Direktur RSJ Menur, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya, Dokter dan beberapa Tenaga Kesehatan pada RSJ Menur, serta para Tersangka dan bersama keluarganya.
Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini, hanya berlaku satu kali saja dan untuk pengulangan tindak pidana atau pelaku yang sudah pernah dihukum tidak dapat dihentikan perkaranya dengan mekanisme RJ.
” Diharapkan dengan dihentikannya perkara pidana melalui RJ ini, tersangka dapat bertaubat dan dapat menjalani kehidupan bermasyarakat tanpa adanya label/stigmatisasi sebagai terpidana,” pungkasnya. [uci/ted]






