Surabaya (beritajatim.com) – Tiga Terdakwa peredaran narkoba sebanyak 43 kilo yang dikemas dalam teh cina didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Tiga Terdakwa tersebut adalah Aan Indriyanto bin Budhi Suhartono, Bryan Alam Putra bin Bambang Purnomo dan terdakwa Ayu Savilla Nanda.
Dalam sidang kali ini, JPU Damang Anubowo menghadirkan saksi penangkap anggota Polrestabes Surabaya, yakni saksi Maskoru Hasan dan Agus. Saksi menerangkan telah menangkap ketiga terdakwa pada tanggal 19 Juni 2022 sekira jam 04.00 wib, didalam bis jalan Raya Bengkulu Sumatra Selatan, dengan tujuan ke Surabaya.
“Kami hentikan bis yang diduga membawa penumpang ketiga terdakwa, kami menangkap dari hasil pengembangan tersangka sebelumnya yang mengarah ke terdakwa bertiga ini ,” kata Maskori.
Saat dilakukan penggeledahan di dalam bagasi bis, dalam tas koper ditemukan 42 bungkus kemasan teh Cina, dengan berat total 43 kilogram.
“Saat penggeledahan di bagasi bis, kita temukan 43 kilogram sabu, didalam 42 bungkus kemasan teh Cina, diakui barang sabu tersebut diambil dari mobil milik BMP, yang keseluruhan total 60 bungkus, dan dibagi 42 bungkus sabu dibawa para terdakwa, yang 18 bungkus tetap berada dalam mobi, BMP sendiri belum tertangkap,” jelasnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”narkoba-surabaya”]
Dijelaskan saksi kalau terdakwa Aan Indriyanto telah mengambil sabu sebanyak 3 kali, yang pertama tahun 2020, terdakwa Aan bersama temannya sebanyak 39 kilogram, dengan upah 100 juta, kedua tahu 2021, Aan bersama terdakwa Bryan Alam Putra sabu sebanyak 39 kilogram dengan upah 100 juta, dan yang ketiga tahun 2022, Aan, Bryan dan Ayu, mengambil sabu 43 kilogram, baru diberi uang operasional sebesar 20 juta. Terdakwa Aan Indriyanto yang berhubungan langsung dengan bandar BMP (DPO).
Ketiga terdakwa memiliki peran masing- masing, terdakwa Ayu yang juga istri dari terdakwa Aan, mengaku baru sekali ikut mengambil sabu-sabu, Ayu berperan sebagai penyewa kamar hotel dengan nama KTP yang berbeda- beda untuk mengetahui pihak hotel yang dipakai menginap.
Saat mengambil sabu, terdakwa Ayu berada dikamar hotel. Sidang akan dilanjutkan hari Rabu pekan depan, dengan agenda saksi dari para terdakwa.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejari Surabaya, Menyatakan para terdakwa, Aan Indriyanto, Bryan Alam Putra dan Ayu Savilla Nanda, melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“ Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. [uci/ted]






