Sumenep (beritajatim.com) – Kejari (Kejaksaan Negeri) Sumenep telah menyelesaikan tiga perkara melalui restorative justice (RJ). Tiga perkara itu terdiri dari satu perkara narkotika dan dua perkara penganiayaan.
Plt Kasi Pidum Kejari Sumenep, Slamet Pujiono mengatakan, tiga perkara itu pada awal 2023 telah diajukan kepada Jaksa Muda Pidana Umum (Jam Pidum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk diselesaikan secara RJ. Seluruh pengajuan itu disetujui Kejagung.
“Ketiga perkara itu sudah kami selesaikan secara RJ pada akhir Februari. Yang narkotika kita pindahkan ke rumah rehab, dan yang penganiayaan kita kembalikan ke keluarga masing masing,” terangnya, Senin (6/3/2023).
Restorative justice merupakan salah satu penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan, untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian.
Penyelesaian restorative justice itu dilakukan dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula. Penyelesailan perkara secara perdamaian itu harus memenuhi beberapa persyaratan. Diantaranya tindak pidana ringan dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara, kerugian di bawah Rp2,5 juta, dan tersangka mengganti kerugian korban.
Baca Juga: ABK KM Baruna Jaya Tiba di Sapeken Sumenep, Dijemput Speed Boat Ambulance
“Untuk penyelesaian secara RJ ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menawarkan terlebih dahulu pada korban dan pelaku. Apabila pelaku bersedia meminta maaf dan dengan kebesaran hatinya korban bersedia memaafkan, baru perkara itu bisa kita bawa ke rumah RJ,” papar Slamet Pujiono.
Ia menandaskan tujuan penyelesaian perkara melalui restirative justice ini adalah pengembalian keadaan seperti semula, setelah tercapai perdamaian dan kesepakatan. JPU kemudian mengusulkan penyelesaikan perkara RJ tersebut ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jam Pidum) melalui Kejaksaan Tinggi untuk dilakukan ekspose atau pemaparan kasus.
“Apabila Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) telah mendapat surat persetujuan penyelesaian perkara secara RJ, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur akan menerbitkan surat ketetapan penyelesaian perkara berdasar keadilan restoratif. Setelah itu, baru JPU mengeluarkan pelaku dari tahanan dan dikembalikan kepada keluarganya kalau untuk perkara penganiayaan. Kalau untuk perkara narkotika, pelaku akan direhabilitasi,” paparnya.
Di Kabupaten Sumenep, Kejari Sumenep telah mendirikan dua Rumah Restoratif Justice (RRJ), yakni RRJ Mandhapa di Balai Desa Pabian Kecamatan Kota Sumenep dan RRJ di Universitas Wiraraja Sumenep. [tem/beq]






