Ponorogo (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo resmi menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Daniel Sakti Kusuma Wijaya (DSKW) alias Lette.
Lette merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan kredit fiktif yang menyeret nama BRI Unit Pasar Ponorogo. Penetapan ini dilakukan setelah Lette mangkir dalam tiga kali pemanggilan resmi secara sah yang dilayangkan penyidik.
“Mulai hari ini, kami tetapkan Lette sebagai DPO,” tegas Kasi Intelijen Kejari Ponorogo Agung Riyadi, Selasa (22/7/2025).
Lette, yang diduga memiliki peran sentral dalam praktik pemalsuan identitas untuk pengajuan kredit fiktif, sebelumnya sempat dipanggil. Baik itu dipanggil sebagai saksi maupun setelah naik statusnya jadi tersangka. Namun, yang bersangkutan tidak pernah hadir. Bahkan setelah 2 kali surat pemanggilan dikirimkan ke alamat terakhirnya.
“Jika panggilan ketiga tetap diabaikan, maka kami tindak tegas. Dan itu yang terjadi hari ini,” kata Agung.
Kejaksaan menduga, Lette berperan aktif dalam pengurusan identitas palsu yang digunakan tersangka lain, NAF, untuk mengajukan kredit ke bank. Identitas yang telah dimanipulasi itu kemudian diserahkan ke tersangka SPP, oknum mantan mantri BRI Unit Pasar Pon Ponorogo, untuk diproses sebagai pinjaman.
“Lette membantu mengurus dokumen KTP fiktif melalui pengubahan domisili,” ucap Agung.
Saat ini, 2 tersangka lain, yakni SPP dan NAF, telah ditahan di Rutan Kelas IIB Ponorogo dan masih dalam proses pemeriksaan lanjutan. Sebagai tindak lanjut dari penetapan DPO, pihak Kejari telah menyampaikan identitas dan foto Lette secara terbuka melalui website resmi dan media sosial Kejaksaan Negeri Ponorogo. Masyarakat juga diminta turut serta memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan yang bersangkutan.
“Jika ada yang mengetahui posisi Lette, segera laporkan ke situs resmi Kejari atau melalui kanal pengaduan,” pungkas Agung.(end/ted)






