Ngawi (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi menetapkan seorang notaris berinisial N sebagai tersangka baru dalam kasus gratifikasi dan manipulasi pajak daerah pada Selasa (22/7/2025). Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya dengan tersangka utama Winarto.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Ngawi, Eriksa Ricardo, menyampaikan bahwa penetapan dan penahanan tersangka N dilakukan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
“Memang benar kami menahan satu tersangka dengan inisial N. Ini merupakan pengembangan dari kasus GFT sebelumnya,” ujar Eriksa, Kamis (24/7/2025).
Meski begitu, Eriksa menegaskan bahwa peran notaris N dalam perkara ini masih terus didalami. “Perannya masih kami dalami dan kami juga sudah menemukan alat-alat bukti. Ada kaitannya dengan manipulasi pajak juga,” ujarnya.
Tersangka diduga memanfaatkan posisinya sebagai notaris dalam menyusun dokumen yang berkaitan dengan praktik gratifikasi maupun penghindaran pajak. “Ya, sesuai dengan profesinya, sebagai notaris,” tambahnya.
Saat ini tersangka ditahan selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan. Ia dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 11, dan Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Terkait kemungkinan adanya aliran dana dari tersangka Winarto ke notaris N, Eriksa menyatakan hal tersebut masih dalam proses pendalaman lebih lanjut. [fiq/kun]






