Ringkasan Berita:
- Kejari Ngawi terus mendalami dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada 2024 yang dikelola KPU Ngawi.
- Penyidikan difokuskan pada penggunaan anggaran hibah yang disalurkan Pemkab Ngawi.
- Salah satu yang disorot adalah kontrak kerja sama publikasi yang melibatkan sejumlah pihak.
- Sejumlah pihak telah diperiksa dan penyidikan masih terus berkembang.
Ngawi (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi terus mendalami dugaan penyelewengan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang dikelola Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ngawi. Penyidikan difokuskan pada penggunaan anggaran hibah yang disalurkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi untuk pelaksanaan tahapan Pilkada.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Ngawi, Danang Yudha Prawira, mengatakan pihaknya tengah menelusuri sejumlah alokasi anggaran yang diduga bermasalah. Salah satu yang menjadi perhatian ialah kontrak kerja sama publikasi yang melibatkan sejumlah pihak.
“Sejauh ini baru tiga yang kita periksa, tidak menutup kemungkinan pihak lain juga akan kita periksa,” ujar Danang.
Ia menegaskan, penyidikan masih terus berkembang dan membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai keterangan terkait realisasi penggunaan dana hibah Pilkada 2024 tersebut.
Pada pelaksanaan Pilkada 2024, KPU Ngawi menerima dana hibah dari Pemkab Ngawi dengan total mencapai Rp49,9 miliar. Dari jumlah tersebut, KPU diketahui telah mengembalikan sisa anggaran sebesar Rp8,4 miliar ke kas daerah karena tidak terserap hingga seluruh tahapan pemilu selesai.
Meski terdapat pengembalian sisa anggaran, Kejari Ngawi tetap menyoroti penggunaan dana yang telah direalisasikan. Aparat penegak hukum menduga terdapat ketidaksesuaian dalam pengelolaan maupun pertanggungjawaban sejumlah pos anggaran.
Saat ini, kejaksaan masih mengumpulkan keterangan dan dokumen pendukung guna mendalami dugaan penyimpangan tersebut. [fiq/beq]






