Malang (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang memeriksa 84 saksi dan menggeledah kantor Dispora guna mengusut dugaan korupsi dana hibah KONI tahun anggaran 2022-2023 senilai lebih dari Rp2,5 miliar. Penyidik kini tengah mendalami bukti dokumen asli dan temuan tanda tangan palsu pada kwitansi anggaran di hampir seluruh cabang olahraga (cabor).
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Malang, Imam Rahmat Saputra, memimpin penggeledahan di kantor Dispora selama 1,5 jam pada Kamis (5/2/2026). Upaya paksa ini dilakukan untuk menyita dokumen asli guna mencari dalang utama penyalahgunaan anggaran dana hibah tersebut.
Pemeriksaan maraton terhadap 84 orang mencakup seluruh pengurus KONI periode 2022-2023 serta pimpinan berbagai cabang olahraga di wilayah Kabupaten Malang. Imam menegaskan bahwa pencocokan berkas salinan dengan dokumen asli sangat krusial untuk memperkuat alat bukti dalam tahap penyidikan.
“Kami perlu melihat secara langsung kesesuaian antara berkas salinan dengan berkas aslinya,” tutur Imam Rahmat Saputra saat memberikan keterangan resmi. Meski status kasus telah naik ke tahap penyidikan sejak September 2025, pihak Kejaksaan belum menetapkan satu pun tersangka hingga saat ini.
Salah satu pengurus KONI yang diperiksa mengungkapkan adanya dugaan markup anggaran masif yang terjadi di hampir setiap cabang olahraga. Modus penyelewengan diduga dilakukan melalui pemalsuan nama dan tanda tangan pada kwitansi nominal dana hibah yang tidak pernah diterima oleh pihak terkait.
“Ada kwitansi nominal, tapi kami tidak pernah menerima uangnya. Kami juga tidak merasa tanda tangan dan menerima uang tersebut,” ungkap sumber internal KONI yang meminta identitasnya dirahasiakan. Beberapa cabor dilaporkan hanya menerima Rp10 juta, namun dalam laporan pertanggungjawaban tertulis sebesar Rp20 juta.
Aliran dana hibah senilai Rp2,5 miliar tersebut diketahui turun langsung melalui rekening Dispora Kabupaten Malang dengan mekanisme Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Pada periode tersebut, Kepala Dispora dijabat oleh Nasarudin Hasan Selian sebelum akhirnya dinonaktifkan menyusul Tragedi Kanjuruhan 2022.
Posisi tersebut kemudian digantikan oleh Plt Firmando Hasiholan Matondang yang juga sempat diperiksa terkait pembongkaran aset Stadion Kanjuruhan pada Januari 2024. Perubahan mekanisme pencairan melalui Dispora ini terjadi karena adanya persoalan administratif pada rekening KONI Kabupaten Malang di tahun-tahun sebelumnya.
Nama mantan Ketua KONI Kabupaten Malang, Rosyidin, kini menjadi sorotan tajam setelah resmi mengundurkan diri dari jabatannya pada 20 Desember 2025. Padahal, mantan kiper Persema Malang ini sebelumnya dianggap sukses mengantarkan atlet daerah menyabet banyak medali pada ajang Porprov Jatim VII dan VIII.
Tim penyidik Kejari Kabupaten Malang saat ini masih fokus melakukan penghitungan kerugian negara secara detail bersama ahli terkait. Transparansi dalam pengusutan kasus korupsi olahraga ini menjadi perhatian publik Jawa Timur, terutama bagi kalangan anak muda yang aktif di dunia atletik. [yog/beq]






