Mojokerto (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto terus memburu aset-aset milik Hendra Agus Wijaya, terpidana kasus korupsi pembiayaan fiktif di PT BPRS Kota Mojokerto. Upaya ini dilakukan untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus tersebut.
Kasi Pidana Khusus Kejari Kota Mojokerto, Tezar Rachadian, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengeksekusi uang pengganti sebesar Rp 200 juta yang sebelumnya dititipkan dalam rekening Kejari. Uang tersebut disetorkan langsung ke kas negara sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Jumlah tersebut baru sebagian kecil dari total kerugian negara yang harus dikembalikan Hendra Agus Wijaya, yaitu lebih dari Rp9,5 miliar. Selain uang titipan Rp200 juta, kami juga telah menyita enam bidang tanah dan satu unit mobil Mercedes-Benz milik terpidana,” ungkapnya, Jumat (18/7/2025).
Aset-aset tersebut nanti akan dilelang jika terpidana tidak melunasi pengembalian kerugian negara sesuai putusan. Menurut Tezar, eksekusi aset dilakukan sebagai langkah konkret memastikan keuangan negara dapat dipulihkan. Aset sitaan dinilai cukup potensial membantu menutup kewajiban uang pengganti yang belum dilunasi.
Hendra Agus Wijaya divonis 9 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan dan mengganti kerugian negara Rp9,5 miliar, dengan ancaman tambahan 3 tahun penjara jika gagal membayar lunas. Selain Hendra, empat terdakwa lain dalam kasus pembiayaan fiktif PT BPRS Mojokerto juga telah dijatuhi vonis pidana dan wajib membayar denda serta uang pengganti.
“Kami akan lanjutkan upaya eksekusi sesuai ketentuan hukum. Jika ada aset lain yang dapat disita, pasti akan kami tindaklanjuti,” tambahnya. [tin/but]






