Pasuruan (beritajatim.com) – Upaya pemberantasan korupsi di Kabupaten Pasuruan sepanjang tahun 2025 menunjukkan hasil signifikan dengan pengembalian kerugian negara mencapai sekitar Rp3 miliar.
Nilai tersebut berasal dari pengembalian uang dan sertifikat hak milik dari perkara korupsi yang sedang ditangani.
Kasus korupsi pada lembaga PKBM masih menjadi fokus utama penegakan hukum dan hingga kini sudah melibatkan lima orang tersangka. Tiga di antaranya telah diputus pengadilan, sedangkan dua kasus lainnya masih berlangsung dalam proses persidangan.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Fandy Ardiansyah, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus menyelesaikan perkara PKBM hingga tuntas. “Kami tetap memprioritaskan penanganan PKBM dan memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi,” ujarnya, Selasa (9/12/2025).
Selain penindakan, Kejaksaan juga gencar melakukan pencegahan korupsi melalui sosialisasi kepada pemerintah desa dan lembaga masyarakat. Fandy menjelaskan bahwa kegiatan preventif dilakukan melalui program Jaga Desa dan berbagai penyuluhan publik, termasuk podcast.
Ia menambahkan bahwa target pemberantasan korupsi tetap menjadi agenda tahunan Kejari untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum di daerah. “Insyaallah setiap tahun pasti ada target pemberantasan korupsi dengan dukungan pimpinan dan pelaporan ke Kejati,” katanya.
Untuk tahun berikutnya, sebagian besar PKBM yang menjadi prioritas telah mengembalikan kerugian negara secara nyata, sementara sisanya masih dalam proses penyelesaian. Kejari akan mengevaluasi langkah lanjutan tahun depan sesuai perkembangan pemeriksaan dan persidangan.
Keberhasilan menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp3 miliar menjadi bukti keseriusan Kejari Kabupaten Pasuruan dalam menangani tindak pidana korupsi. “Kami berharap masyarakat terus mendukung dan ikut serta mencegah korupsi demi terciptanya Pasuruan yang bersih dan sejahtera,” tutup Fandy. (ada/ted)






