Pasuruan (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur guna mendirikan rumah sekolah restorasi justice atau RJ. Terhitung sampai Maret 2023, Kejari telah meresmikan 25 rumah sekolah restorasi justice di SMA, SMK, dan juga SLB.
Hal ini dilakukan guna menekan tindakan kekerasan di lingkungan pendidikan. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Abdi Reza Pachlewi mengatakan bahwa rumah sekolah restorasi justice ini belum final. “Kami ingin di setiap sekolah Kabupaten Pasuruan punya rumah sekolah restorasi justice. Nantinya kami akan bekerjasama dengan Kabupaten Pasuruan untuk mendirikan rumah sekolah restorasi justice di tingkat SD dan SMP,” kata Reza, Jumat (3/3/2023).
Reza menambahkan, sekolah restorasi justice tak hanya mengurus permasalahan siswa dan siswi. Namun juga memberikan sosialisasi di setiap sekolah terkait hukum. Dikarenakan dalam undang-undang perlindungan anak ada tiga hal saat anak berhadapan dengan hukum.
BACA JUGA:
Kejari Bojonegoro Dirikan 46 Rumah Restorative Justice di Sekolah
Diantaranya yakni anak sebagai pelaku, anak sebagai saksi, dan juga anak sebagai korban. Sehingga Kejari Kabupaten Pasuruan menekan adanya keterkaitan hukum terhadap anak. “Jika anak berhadapan dengan tiga hal itu, nanti akan dicap menjadi anak nakal dan berpengaruh terhadap tumbuh kembang anak,” tambahnya.
Diharapkan untuk kedepannya dengan adanya rumah sekolah restorasi justice ini permasalahan di lingkungan sekolah yang melibatkan anak bisa diminimalisir. Tentunya hal ini guna menghindarkan anak untuk masuk dalam proses persidangan. [ada/suf]






