Gresik (beritajatim.com) – Kejari Gresik mengamankan satu tersangka pengelolaan dana hibah Provinsi Jawa Timur di tahun 2016. Korps Adhyaksa itu langsung melakukan penahanan terhadap Surahman, selaku Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Trisakti.
Surahman saat ini tercatat sebagai Sekretaris Desa Kambingan, Kecamatan Cerme, Gresik.
“Tersangka bertanggungjawab mendirikan Pokmas, namun dalam perjalanannya hanya digunakan untuk menyerap anggaran saja,” ujar Kajari Gresik, Nana Riana, Selasa (13/06/2023).
Penetapan tersangka itu atas dasar adanya bukti pembangunan gedung sekolah di Desa Kambingan yang tak kunjung rampung. Padahal, dalam laporan penggunaan anggaran, pekerjaan konstruksi rampung 100 persen.
“Laporannya fiktif, karena hanya selesai sekitar 40 persen,” ungkap Nana Riana
Kejari Gresik juga mencium adanya kongkalingkong yang sudah diatur sedemikian rupa. Mulai tahap administrasi, perencanaan hingga pelaporan. Salah satunya penggunaan tanah milik pribadi atas nama Bambang Suhartono alias BS, yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk tersangka BS tidak dilakukan penahanan karena alasan kesehatan. Namun tetap dalam pengawasan kami,” kata Nana.
BACA JUGA:
KPK Dalami Pencairan Dana Hibah Jatim Melebihi Rekomendasi Mendagri
Kasus tersebut membuat negara merugi hingga Rp 1,3 miliar. Proses hukum pun terus berlanjut, terutama mencari keterlibatan pihak lain atas kasus pengelolaan dana hibah Provinsi Jatim tahun anggaran 2016 tersebut.
“Ada 19 orang saksi yang kami mintai keterangan. Mohon waktu untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Nana Riana. [dny/but]






