Bojonegoro (beritajatim.com) – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro sudah memeriksa 13 saksi atas penyidikan dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa untuk pembangunan fisik program Open Defecation Free (ODF) di Desa Deling Kecamatan Sekar tahun anggaran 2021.
Kasi Intelijen Kejari Bojonegoro Edward Nabaho mengatakan, dari total 13 orang saksi yang diperiksa, terakhir adalah Kepala Desa Deling, Kecamatan Sekar, Netty Herawati. Pihaknya mengaku tidak menutup kemungkinan akan memeriksa saksi lain.
“Dalam proses penyidikan ini, kita kumpulkan alat bukti yang kuat, sebanyak-banyaknya. Termasuk salah satunya adalah keterangan saksi untuk memperkuat pembuktian,” ujarnya, Jumat (8/7/2022).
Untuk diketahui, selain saksi kepala desa, beberapa saksi yang juga sudah diperiksa diantaranya dari unsur pekerja, perangkat desa, kepala dusun, serta penyedia bahan. Kasus dugaan korupsi pembangunan MCK untuk mendapat predikat 100 persen ODF ini mulai disidik Kejari pada Juni 2022.
[berita-terkait number=”4″ tag=”korupsi-bojonegoro”]
Diketahui, dalam program ODF di Desa Deling Kecamatan Sekar tersebut, salah satu program yang diindikasi terjadi korupsi yakni pembangunan MCK. Bantuan pembangunan MCK itu dilakukan sejak Januari 2021 melalui tiga pos anggaran.
Pembangunan yang dilakukan dari pos anggaran Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD), dari Dana Desa (DD) dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKP Cipta Karya).
Tiga sumber anggaran pembangunan MCK pada 2021 itu dari Dana Desa sebanyak 62 unit, senilai Rp200 juta, kemudian dari DPKP Cipta Karya sebanyak 51 unit senilai Rp357 juta dilakukan secara swakelola dan dari anggaran BKK Desa dari Pemkab Bojonegoro senilai Rp2,010 miliar untuk 201 unit. [lus/but]






