Terdakwa batal menyampaikan eksepsi karena beberapa alasan. Salah satunya, materi eksepsi memang awalnya disampaikan dalam sidang sebelumnya.
KUMPULAN BERITA Korupsi desa deling
Bojonegoro (beritajatim.com) – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro melakukan pemanggilan sejumlah saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di Pemerintahan…
Bojonegoro (beritajatim.com) – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro sudah memeriksa 13 saksi atas penyidikan dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa untuk…


