Blitar (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar menyita 5 aset milik HB, Kepala Bidang Sumber Daya Alam (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang. Kelima aset yang disita oleh Kejari Kabupaten Blitar ini nilainya mencapai Rp.4 miliar.
Kasi Pidsus Kejari Blitar, Gede Willy menyebut penyitaan ini merupakan buntut dari kasus korupsi DAM Kali Bantak. Penyitaan ini pun sudah mendapatkan izin dari Pengadilan Negeri Surabaya.
“Sore ini kami melakukan penyitaan 5 bidang tanah milik tersangka HB,” ucap Willy, Kamis (12/06/2025).
Aset pertama milik HB yang disita oleh Kejari Kabupaten Blitar ini adalah sawah dengan luas 1.114 meter per segi. Sawah tersebut berada di Desa Sumberdiren Kecamatan Garum Kabupaten Blitar.
Sementara aset kedua berupa tanah dan bangunan seluas 1250 meter persegi juga ada di lingkungan Sumberdiren, Garum Kabupaten Blitar. Untuk aset ketiga yang disita Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar adalah tanah dan bangunan seluas 102 meter persegi yang juga berada di Sumberdiren Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar.
Aset keempat yang ikut disita Kejari Blitar adalah sawah seluas 3.950 meter per segi berada di Kecamatan Sanankulon. Untuk aset ke lima yang disita Kejari Blitar berada di Desa Bakung Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar dengan luas tanah mencapai 1.650 meter persegi.
“Ini terkait dugaan perolehan dari proyek DAM Kali Bentak,” imbuhnya.
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Blitar menjelaskan bahwa tanah tersebut dibeli HB selaku Sekdin PUPR Kabupaten Blitar pasca pelaksanaan proyek DAM Kali Bentak. Satu aset diketahui dibeli HB pada tahun 2023 sementara 4 lainnya dibeli tersangka pada tahun 2024.
“Jadi ini ada 5 objek, satu objek dibeli pada Desember 2023 sementara sisanya di tahun 2024,” tandasnya.
Sebelumnya, tim penyidik Kejari Kabupaten Blitar telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp.5,1 miliar tersebut. Keempat tersangka itu diantaranya 2 dari pihak rekanan pelaksana proyek DAM Kali Bentak yakni MB, Direktur CV pelaksana proyek dan MI, tenaga administrasi.
Selain itu ada 2 Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar yang juga ikut jadi tersangka. Keduanya adalah Sekretaris DInas PUPR yakni HS dan Kabid SDA Dinas PUPR Kabupaten Blitar yaitu HB. Serta satu lagi merupakan kakak kandung dari Mantan Bupati Blitar. (owi/but)







1 Komentar
usut tuntas aliran dana, usut tuntas pemberi, perantara, penerima aliran dana. usut tuntas otak dibalik aksi tersebut walaupun tdk terlibat aliran dana. usut tuntas pihak-pihak yang melakukan perintangan penyidikan.
Alat bukti kuat dan meyakinkan, jangan ragu untuk tindak tegas bang aparat penegak hukum