Blitar (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Blitar terus bergerak membongkar kasus korupsi proyek DAM Kali Bentak yang dikerjakan di era Bupati Blitar, Rini Syarifah atau Mak Rini. Kejari Kabupaten Blitar pun telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp.5,1 miliar itu.
Dari kelima tersangka, satu diantaranya merupakan kakak kandung dari Rini Syarifah yakni Muhammad Muchlison. Dalam penjelasan Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, kakak kandung Mak Rini tersebut diduga menerima uang senilai Rp.1,1 miliar dari proyek DAM Kali Bentak.
Selain berstatus kakak kandung, Muhammad Muchlison juga merupakan bagian dari Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) Kabupaten Blitar di era Mak Rini. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, baik Muhammad Muchlison dan adiknya Mak Rini juga telah diperiksa.
“Tersangka MM (Muhammad Muchlison) diduga telah menerima aliran dana dari tersangka BS selaku Kabid SDA Dinas PUPR dalam pelaksanaan proyek DAM Kali Bentak, tersangka MM mendapatkan keuntungan sebesar Rp.1,1 miliar,” ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blitar, Diyan Kurniawan.
Tidak mau berhenti pada kakak kandung Mantan Bupati Blitar, Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar kini tengah memanggil anggota TP2ID yang lain. Terbaru Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar telah memeriksa Adib Muhammad Zulkarnain atau Gus Adib pada Rabu (4/6/2025).
Gus Adib sendiri merupakan adik pimpinan sekaligus mursyid pondok pesantren tarekat di Kabupaten Tulungagung. Dalam pemerintahan mantan Bupati Blitar Mak Rini, pria asal Tulungagung tersebut menjabat sebagai anggota TP2ID.
Meski telah diperiksa, namun Gus Adib masih berstatus sebagai saksi. Anggota TP2ID tersebut diperiksa selama 5 jam dan diberondong 17 pertanyaan.
“Untuk pemeriksaan Gus Adib sebatas untuk saksi. Terkait pendalaman DAM Kali Bentak ketersangkutan dia di tim TP2ID,” ucap Dian.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman peran dari Gus Adib di tim TP2ID dan proyek DAM Kali Bentak. Kejari Kabupaten Blitar pun menegaskan bahwa Gus Adip bukan yang terakhir diperiksa, masih akan ada lagi beberapa saksi yang akan dipanggil terkait kasus korupsi.
“Kita tiap hari ada pemeriksaan tapi yang lainnya pasti ada,” tegasnya.
Selain telah menetapkan satu anggota TP2ID, Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar sebelumnya juga telah menangkap 2 orang ASN yang berdinas di Dinas PUPR dalam kasus korupsi DAM Kali Bentak ini. Keduanya adalah Sekretaris DInas PUPR yakni HS dan Kabid SDA Dinas PUPR Kabupaten Blitar yaitu BS
Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar juga telah menetapkan 2 orang tersangka dari pihak swasta. Keduanya adalah MB, Direktur CV pelaksana proyek dan MI, tenaga administrasi.
Nampaknya kasus korupsi DAM Kali Bentak ini tidak akan berhenti pada 5 orang tersangka tersebut. Hal bisa dilihat dengan masih ada rencana pemanggilan sejumlah pihak terkait korupsi DAM Kali Bentak. (Owi)







1 Komentar
Sekda Izul marom diperiksa, 22 april 2025, mak rini diperiksa 16 april 2025, gus isom wes mlebu penjara, gus adib sedang diperiksa, gus sigit sepertinya juga akan diperiksa.
Usut tuntas sampai ke akarnya akarnya, wahai aparat penegak hukum. Jangan gentar jangan takut, rakyat blitar berada di belakang kalian.
Jaman mak rini, kejaksaan dipimpin oleh pak ery pudianto, trus ganti pak agus Kurniawan, saiki pecah dadi loro (kota dan kabupaten). Mugo2 ndak ngurangi semangat aph dalam bersih2 korupsi. Ojok tebang pilih lah.